Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2026 kembali memperlihatkan satu fakta yang sulit dibantah: praktik korupsi di level pemerintahan daerah belum benar-benar surut. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut tercatat telah melakukan sembilan OTT yang melibatkan kepala daerah, pejabat birokrasi, hingga unsur lembaga peradilan.
Kasus terbaru menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, turut diamankan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono serta beberapa pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kepentingan terkait kebijakan pemerintahan.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi. Bupati Pati, Sudewo, juga ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Nama lain yang terseret adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing. Sementara di wilayah Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobar diduga menerima hadiah atau janji terkait praktik ijon proyek.
Bahkan lembaga peradilan tidak luput dari jeratan. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan turut diamankan dalam kasus dugaan suap sengketa lahan.
Deretan kasus tersebut menegaskan bahwa korupsi tidak lagi sekadar persoalan individu, tetapi telah mengakar dalam pola relasi kekuasaan, proyek, dan kebijakan di berbagai daerah.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai rangkaian OTT tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk di Kuningan.
Menurutnya, banyak kasus korupsi justru bermula dari praktik-praktik yang dianggap biasa dalam birokrasi: pengaturan proyek, gratifikasi terselubung, hingga manipulasi kebijakan anggaran yang dibungkus dengan alasan administratif.
“Korupsi tidak selalu dimulai dari uang yang besar. Ia sering dimulai dari kebijakan yang tidak transparan, proyek yang tidak terbuka, serta regulasi yang sengaja dibuat kabur,” ujar Manap.
Ia menegaskan, tanpa pengawasan publik yang kuat, praktik-praktik semacam itu dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
Dalam konteks Kabupaten Kuningan, Manap menilai sejumlah kebijakan pembangunan yang belakangan menjadi sorotan publik perlu mendapatkan perhatian serius.
Salah satunya terkait program Kuningan Caang serta beberapa proyek pembangunan yang dinilai memerlukan transparansi lebih luas, terutama terkait perencanaan, nilai anggaran, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya.
Selain itu, muncul pula persoalan yang lebih sensitif dalam tata kelola keuangan daerah, yakni dugaan pencairan tunjangan anggota DPRD tanpa dasar Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas.
Dalam sistem pemerintahan daerah, setiap pencairan tunjangan yang bersumber dari APBD seharusnya memiliki landasan regulasi yang tegas dan sah secara administratif. Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika benar pencairan dilakukan tanpa dasar regulasi yang sah, maka ini bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan aparat penegak hukum,” kata Manap.
Rentetan OTT yang terus terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa penindakan hukum sering kali datang setelah kerusakan sistem tata kelola sudah berlangsung lama.
Karena itu, menurut Manap, langkah yang lebih penting adalah membenahi sistem sebelum masalah berubah menjadi perkara hukum.
Transparansi anggaran, keterbukaan proyek, serta penguatan pengawasan internal menjadi syarat mutlak agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Banyak daerah merasa aman sampai akhirnya OTT terjadi. Padahal biasanya tanda-tanda masalah sudah terlihat jauh sebelumnya,” ujarnya.
Bagi Kabupaten Kuningan, situasi ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebab dalam konteks pemberantasan korupsi, sejarah menunjukkan satu hal: tidak ada daerah yang benar-benar kebal dari pengawasan hukum.
Dan ketika praktik tata kelola keuangan tidak dijalankan secara transparan, hanya soal waktu sebelum persoalan tersebut masuk dalam radar lembaga penegak hukum.
/Red


