Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Maret 03, 2026, 14.44 WIB
Last Updated 2026-03-03T07:44:34Z
EksosbudHeadline

Proyek Kolam Cigugur Disorot: Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Picu Desakan Audit Anggaran dan Tanggung Jawab Pejabat

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Proyek perbaikan Kolam Ikan Dewa Cigugur yang dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah kini menghadapi sorotan serius. Dugaan perubahan pekerjaan di luar rencana normalisasi memunculkan tuntutan audit anggaran serta evaluasi tanggung jawab pejabat teknis yang mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.

Normalisasi yang semula ditujukan untuk mengembalikan fungsi kolam ke kondisi alami justru diduga berkembang menjadi pengerukan dan perubahan struktur dasar kolam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran publik.

Tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat, Iwa Gunawan, menilai persoalan ini tidak lagi sekadar teknis lapangan, melainkan telah masuk wilayah akuntabilitas penggunaan APBD.

“Kalau pekerjaan berubah dari rencana awal, maka publik berhak tahu: apakah ada revisi pekerjaan, siapa yang memerintahkan, dan apakah anggarannya sah secara administrasi,” ujar Iwa Gunawan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, konsep awal hanya mencakup pengurasan kolam, pembersihan sumur alami, dan pembukaan tembok penghalang air. Namun di lapangan ditemukan aktivitas pengerukan dasar kolam serta pengangkatan batu-batu alami yang selama ini menjadi struktur penyangga.

Pekerjaan tambahan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip pelaksanaan proyek pemerintah apabila tidak tercantum dalam kontrak kerja maupun dokumen teknis.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap perubahan pekerjaan seharusnya melalui mekanisme resmi seperti addendum kontrak, kajian teknis, serta persetujuan pejabat berwenang.

“Tidak boleh ada pekerjaan baru muncul begitu saja di tengah proyek. Semua ada aturan administrasi dan konsekuensi hukumnya,” kata Iwa.

Selain perubahan metode pekerjaan, perhatian publik juga tertuju pada dugaan pengangkutan batu-batu dasar kolam keluar dari lokasi proyek.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai pencatatan aset material hasil pengerukan, nilai ekonominya, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Jika material proyek bernilai ekonomis tidak tercatat sebagai bagian administrasi pekerjaan, hal tersebut berpotensi menjadi temuan audit.

“Material yang berasal dari proyek pemerintah bukan milik pribadi. Harus ada pencatatan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai kondisi ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawas, baik inspektorat daerah maupun auditor eksternal, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dan dokumen anggaran.

Audit biasanya akan menelusuri:

kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan kontrak,

perubahan metode kerja di lapangan,

pengawasan pejabat pembuat komitmen (PPK),

serta pengelolaan material hasil pekerjaan.

Perubahan struktur kolam tanpa dasar administrasi yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pelaksanaan kegiatan apabila terbukti tidak melalui prosedur resmi.

Iwa Gunawan menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaksana lapangan atau kontraktor, tetapi juga pejabat teknis yang memiliki kewenangan pengawasan proyek.

“Dalam proyek APBD ada rantai tanggung jawab. Mulai dari perencana, pengawas, hingga pejabat yang menandatangani pekerjaan. Semua harus bisa menjelaskan kepada publik,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah membuka dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta laporan pelaksanaan proyek secara transparan guna menghindari spekulasi publik.

Menurutnya, Kolam Cigugur bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi aset lingkungan dan budaya masyarakat yang pembiayaannya berasal dari uang rakyat.

“Karena ini menggunakan APBD, maka pertanggungjawabannya juga kepada publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” kata Iwa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan perubahan pekerjaan maupun pengelolaan material hasil pengerukan kolam.

Penilaian pembangunan yang seharusnya menyelesaikan pembukaan sumur dan pembuatan pembuangan air melebar ke pengerukan kolam, yang merusak dasar kolam yang sudah terbentuk secara alami bertahun tahun.

/Red