Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Maret 17, 2026, 12.08 WIB
Last Updated 2026-03-17T05:08:37Z
BirokrasiHeadline

Pengangkatan Kasubag Umum Disdikbud Kuningan Dinilai Tak Sesuai Golongan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Keputusan pengangkatan seorang aparatur sipil negara bernama Yudi sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Umum di dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Kabupaten Kuningan. Penempatan jabatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan golongan maupun waktu yang semestinya dalam struktur kepegawaian.

Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU), Dodo yang akrab disapa Doceng, mempertanyakan kebijakan tersebut karena dianggap berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola birokrasi. Ia menilai, jika benar pengangkatan itu belum memenuhi ketentuan kepangkatan, maka langkah tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Jika memang belum sesuai golongan atau belum waktunya, kenapa harus dipaksakan. Bagaimana seseorang bisa bekerja maksimal jika secara struktural saja posisinya dipertanyakan,” ujar Doceng saat ditemui pada Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi dinamika kerja di internal instansi. Pasalnya, dalam struktur birokrasi terdapat bawahan yang justru memiliki golongan lebih tinggi. Situasi seperti ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketimpangan kewenangan dan berpotensi mengganggu efektivitas koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Doceng juga menyoroti tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut yang tidak ringan. Ia menilai, pejabat yang menduduki posisi strategis semestinya memiliki kesiapan secara administratif, pengalaman, serta kepangkatan yang sesuai agar mampu menangani berbagai persoalan, termasuk jika harus berhadapan dengan kasus-kasus yang menyangkut dunia pendidikan, seperti persoalan guru bermasalah.

“Bagaimana bisa menangani persoalan yang cukup kompleks, seperti kasus guru bermasalah, jika dari sisi penempatan jabatan saja sudah menimbulkan tanda tanya. Ini tentu menjadi perhatian publik,” tegasnya.

FORWAKU menilai, tata kelola birokrasi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan kepegawaian yang berlaku. Pengangkatan jabatan struktural seharusnya tidak menimbulkan kesan dipaksakan, karena dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun di lingkungan aparatur sipil negara itu sendiri.

Karena itu, Doceng meminta adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya dari Bupati Kuningan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terkait dasar pertimbangan pengangkatan jabatan tersebut.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut profesionalisme birokrasi. Kami berharap Bupati Kuningan dan BKPSDM dapat memberikan klarifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun BKPSDM terkait polemik pengangkatan jabatan Kasubag Umum tersebut.

/Red