Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Maret 12, 2026, 15.54 WIB
Last Updated 2026-03-12T09:00:53Z
EksosbudHeadline

Pemanggilan 10 Kades Oleh Kejari Kuningan Picu Sorotan, Kades Linggasana Tegaskan Jalur Pendakian Jalur Linggasana Tak Boleh Dikomersialisasi

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pemanggilan sekitar sepuluh kepala desa di wilayah penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan menyusul laporan LSM AKAR mulai memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan arah pengelolaan kawasan penyangga gunung tertinggi di Jawa Barat tersebut yang dinilai semakin rawan kepentingan eksploitasi.

Di tengah situasi itu, Kepala Desa Linggasana, Heny Rosdiana, SH.S.sos.M.Si.NL.P menyampaikan sikap tegas pemerintah desanya: jalur pendakian menuju Gunung Ciremai dari Linggasana tidak boleh dialihfungsikan atau dikomersialisasikan untuk kepentingan lain yang berpotensi merusak ekosistem.

“Sejak dulu jalur ke Ciremai dari Linggasana tidak boleh diganggu gugat untuk fungsi lain, kecuali jalur pendakian yang tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Heny saat ditemui di kediamannya, Kamis (12/3/2026).

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga menjadi sinyal peringatan terhadap berbagai kepentingan yang belakangan disebut-sebut mulai mengincar kawasan penyangga Gunung Ciremai.

Menurut Heny, masyarakat Linggasana memiliki komitmen kuat menjaga kawasan hutan di lereng gunung tersebut. Karena itu, berbagai aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem secara tegas ditolak, termasuk rencana penyadapan getah pinus di wilayah desa penyangga.

“Kami sejak awal menolak penyadapan pinus di wilayah desa penyangga. Kawasan ini harus dijaga karena menyangkut keberlanjutan lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya air di kawasan lereng Ciremai. Menurutnya, kebutuhan masyarakat lokal tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersial atau proyek tertentu yang berorientasi bisnis.

“Pemanfaatan air harus mengutamakan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu,” kata Heny.

Meski demikian, Pemerintah Desa Linggasana menegaskan tidak menutup diri terhadap pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas ekonomi harus berbasis pada prinsip keberlanjutan dan tidak mengorbankan keselamatan ekologis kawasan Gunung Ciremai.

“Kami mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, tetapi harus tetap mengutamakan keselamatan ekologis,” ujarnya.

Sementara itu, pemanggilan sejumlah kepala desa oleh Kejaksaan Negeri Kuningan hingga kini terus memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan substansi laporan yang dilayangkan LSM AKAR serta kemungkinan adanya persoalan tata kelola kawasan penyangga yang selama ini luput dari pengawasan publik.

Sejumlah pengamat lingkungan menilai polemik tersebut justru membuka indikasi bahwa pengelolaan kawasan penyangga Gunung Ciremai masih menyimpan persoalan mendasar, mulai dari potensi eksploitasi sumber daya alam, konflik kepentingan pemanfaatan air, hingga tekanan ekonomi terhadap desa-desa di sekitar kawasan konservasi.

Jika tidak ditangani secara transparan dan berpihak pada prinsip keberlanjutan, konflik kepentingan di kawasan penyangga tersebut dikhawatirkan dapat mengancam keseimbangan ekologis Gunung Ciremai yang selama ini menjadi sumber air dan penyangga kehidupan ribuan warga di Kabupaten Kuningan dan wilayah sekitarnya.

Menanggapi sikap tegas Kepala Desa Linggasana, Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menyampaikan apresiasi. Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan keberanian pemimpin desa dalam menempatkan kepentingan lingkungan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Sikap Kepala Desa Linggasana patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi kepala desa lain di wilayah penyangga TNGC. Kawasan ini bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga benteng ekologis yang menopang kehidupan masyarakat,” ujar Manap.

Ia juga mendorong agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemanggilan aparat desa semata, tetapi mampu mengungkap secara menyeluruh aktor, kebijakan, dan kepentingan yang berada di balik persoalan pengelolaan kawasan penyangga Gunung Ciremai.

“Momentum ini harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola kawasan penyangga Ciremai secara menyeluruh,” tegasnya.

/Red