Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Kondisi ekonomi yang semakin sulit belakangan ini dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya berbagai bentuk tindak kejahatan di tengah masyarakat. Fenomena tersebut kini turut terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang belakangan diwarnai dengan munculnya praktik dukun pengganda uang yang menawarkan kekayaan secara instan kepada masyarakat.
Kabupaten Kuningan selama ini dikenal sebagai kota kecil dengan sejuta pesona, baik dari sisi wisata alam maupun kekayaan kulinernya. Namun di balik citra tersebut, muncul persoalan sosial yang cukup meresahkan, yakni adanya praktik oknum yang mengaku mampu menggandakan uang dan menjanjikan kekayaan dalam waktu singkat.
Praktik tersebut bukan sekadar isu. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, salah seorang warga diduga telah menjadi korban dari praktik penggandaan uang tersebut. Nilai kerugian yang dialami korban bahkan disebut sangat fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, dengan total dana yang digelontorkan diperkirakan lebih dari setengah miliar rupiah dengan bukti bukti transferan melalui rekening.
Ironisnya, sosok yang diduga sebagai pelaku praktik penggandaan uang itu disebut masih bebas berkeliaran tanpa adanya efek jera. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak menilai lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi menimbulkan keresahan baru di masyarakat. Pasalnya, jika tidak segera ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memakan korban lainnya.
Dari pantauan media di lapangan, korban diketahui telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak berwajib. Namun hingga beberapa bulan berlalu sejak laporan disampaikan, belum terlihat adanya langkah nyata yang memberikan kepastian hukum maupun perkembangan signifikan terhadap penanganan kasus tersebut.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (Formasi) Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap kondisi tersebut. Ia menilai praktik dukun pengganda uang tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencoreng citra Kabupaten Kuningan di mata publik.
“Fenomena ini tentu sangat memprihatinkan. Ketika masyarakat menjadi korban dengan kerugian yang begitu besar, seharusnya ada langkah serius dan tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ujar Manap Suharnap pada Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak muncul anggapan bahwa praktik-praktik penipuan berkedok spiritual seperti ini dibiarkan begitu saja. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik serupa.
Manap juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan yang tidak masuk akal. Ia menilai, dalam situasi ekonomi yang sulit, masyarakat seringkali menjadi lebih rentan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan harapan untuk cepat memperoleh keuntungan besar.
“Jangan sampai kondisi ekonomi yang sulit justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah percaya pada praktik-praktik yang menjanjikan kekayaan secara instan,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk secara serius dan transparan. Penanganan yang cepat dan profesional dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga serta untuk memastikan Kabupaten Kuningan tidak tercoreng oleh praktik penipuan berkedok penggandaan uang.
/Red


