Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Maret 05, 2026, 13.37 WIB
Last Updated 2026-03-05T06:37:48Z
HeadlinePendidikan

Elon Carlan: Pemkab Kuningan Percepat Peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan bersama para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Kuningan dalam rangka percepatan peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) serta penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tersebut berlangsung di Bale Waluya SLBN Taruna Mandiri, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Rabu (5/3/2026).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Elon Carlan, S.Pd., M.M.Pd, para kepala bidang Disdikbud beserta jajaran, para camat, serta 361 kepala desa dan 15 lurah se-Kabupaten Kuningan.

Dalam arahannya, Bupati Dian menegaskan bahwa upaya meningkatkan rata-rata lama sekolah serta menekan angka anak tidak sekolah merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya menjadi tugas Dinas Pendidikan semata.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini rata-rata lama sekolah masyarakat Kabupaten Kuningan berada pada angka 7,91 tahun, atau setara dengan pendidikan SMP kelas VIII. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat maupun nasional.

“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi mencerminkan kualitas sumber daya manusia kita. Karena itu persoalan ini tidak bisa hanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, tetapi harus menjadi gerakan bersama dari tingkat kabupaten hingga desa,” ujar Bupati.

Untuk mempercepat peningkatan RLS, Bupati Dian memberikan sejumlah arahan strategis kepada para camat dan kepala desa sebagai langkah konkret yang harus segera dilakukan.

Arahan pertama adalah melakukan validasi data secara rinci melalui pendataan mikro (micro mapping) terhadap anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Pendataan tersebut diminta dilakukan secara door to door oleh pemerintah desa dengan melibatkan perangkat desa sehingga diperoleh data yang akurat berbasis by name by address terhadap anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah.

“Pendataan ini harus jelas siapa orangnya, di mana alamatnya, bahkan kalau bisa disertai dokumentasi. Dengan data yang akurat kita bisa menentukan intervensi yang tepat,” tegasnya.

Selain itu, data tersebut juga diminta untuk disinkronkan dengan berbagai basis data pemerintah seperti DTKS dan Dapodik, agar program bantuan pendidikan dapat tepat sasaran.

Bupati juga meminta pemerintah desa untuk mengidentifikasi penyebab anak putus sekolah di wilayah masing-masing. Berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan anak putus sekolah, di antaranya faktor ekonomi keluarga, jarak sekolah, serta pernikahan dini.

Menurutnya, tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Kuningan juga menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya angka putus sekolah, sehingga diperlukan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat melalui tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

“Persoalan putus sekolah ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan persoalan sosial lain seperti ekonomi keluarga dan pernikahan dini. Karena itu pendekatannya juga harus komprehensif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian juga menekankan pentingnya peran camat sebagai supervisor mutu pendidikan di tingkat kecamatan. Para camat diminta tidak hanya berperan sebagai koordinator administratif, tetapi juga aktif melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap perkembangan pendidikan di wilayahnya.

Ia meminta agar isu pendidikan dimasukkan dalam agenda rapat koordinasi rutin di kecamatan maupun desa untuk memantau perkembangan program penanganan anak tidak sekolah dan peningkatan rata-rata lama sekolah.

“Camat harus aktif melakukan monitoring. Dalam setiap rakor kecamatan, sisipkan evaluasi khusus terkait pendidikan, terutama terkait anak tidak sekolah,” katanya.

Selain itu, Bupati juga menegaskan agar bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) benar-benar diterima oleh siswa tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada potongan bantuan pendidikan. Bantuan itu diberikan kepada keluarga yang tidak mampu, jadi harus benar-benar sampai kepada penerimanya,” tegasnya.

Bupati juga mendorong pemerintah desa agar dapat mengalokasikan dukungan anggaran serta membentuk gerakan sosial untuk mendukung peningkatan pendidikan di wilayah masing-masing.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membentuk tim atau satuan tugas desa yang bertugas melakukan pendekatan kepada anak-anak yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun pendidikan non-formal seperti program **kesetaraan Paket A, B, dan C.

“Kalau perangkat desa tidak terhandle semua, bisa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau guru yang sudah pensiun untuk membantu mengajak anak-anak kembali bersekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Elon Carlan, S.Pd., M.M.Pd menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah membuka kelas jauh program pendidikan kesetaraan berbasis desa dan kelurahan untuk mengejar peningkatan rata-rata lama sekolah.

Program tersebut akan melibatkan mahasiswa tingkat akhir dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan sebagai duta pendidikan non-formal yang akan membantu proses pembelajaran masyarakat di desa masing-masing.

“Mahasiswa yang berasal dari desa-desa di Kuningan akan dilibatkan sebagai duta pendidikan non-formal untuk membantu proses pembelajaran warga belajar di desa masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan pemetaan data anak tidak sekolah usia 7 hingga 18 tahun, serta masyarakat usia produktif hingga 50 tahun yang belum memiliki ijazah setara SMP maupun SMA.

Program pendidikan kesetaraan tersebut direncanakan akan mulai dilaksanakan secara masif pada tahun pelajaran 2026 - 2027, setelah proses pemetaan data selesai dilakukan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta dukungan masyarakat, diharapkan percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

/Moris