Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Ancaman terhadap keberlanjutan lahan pertanian di Indonesia semakin nyata. Alih fungsi lahan sawah yang terus terjadi dari tahun ke tahun kini disebut telah memasuki tahap darurat dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.
Pengamat pertanian Entang Sastraatmadja menyebut kondisi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, darurat lahan pertanian merujuk pada situasi ketika lahan produktif menghadapi tekanan besar yang dapat mengganggu ketersediaan pangan serta keberlanjutan sektor pertanian.
“Darurat lahan pertanian biasanya terjadi ketika lahan produktif menghadapi masalah serius, baik karena bencana alam, perubahan iklim, degradasi tanah, maupun konflik penggunaan lahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Namun dalam konteks Indonesia, Entang menilai persoalan paling krusial adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, permukiman, dan infrastruktur. Tekanan urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi mendorong konversi lahan sawah secara masif.
Data menunjukkan setiap tahun sekitar 150 ribu hektare lahan pertanian berubah fungsi. Bahkan dalam periode 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat konversi tersebut.
Menurut Entang, dampak dari berkurangnya lahan sawah sangat serius. Produksi padi nasional berpotensi menurun, ketergantungan pada impor pangan meningkat, serta lapangan kerja di sektor pertanian ikut tergerus.
Selain itu, konversi lahan juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan mempercepat degradasi lingkungan.
Ia menjelaskan ada beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan, di antaranya:
Pertumbuhan kota dan kebutuhan perumahan, yang memperluas wilayah urban hingga ke pedesaan.
Harga tanah non-pertanian lebih tinggi, sehingga petani tergoda menjual lahan.
Lemahnya pengawasan tata ruang, yang mempercepat konversi lahan produktif.
“Jika kondisi ini dibiarkan, maka target swasembada pangan akan semakin sulit dicapai,” katanya.
Pemerintah sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi lahan sawah, salah satunya melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan daerah menetapkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan.
Bagi daerah yang belum menetapkan LP2B sesuai ketentuan, maka seluruh LBS otomatis dianggap sebagai LP2B sampai penetapan resmi dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong daerah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam waktu enam bulan jika belum memenuhi target perlindungan lahan pertanian.
Langkah lain yang dianggap penting adalah intensifikasi lahan, yaitu meningkatkan produktivitas melalui teknologi pertanian modern, perbaikan teknik budidaya, serta pengembangan jaringan irigasi.
Entang menegaskan pembangunan dan perbaikan sistem irigasi harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Irigasi merupakan penopang utama dalam meningkatkan produksi pangan. Tanpa sistem air yang baik, produktivitas lahan pertanian akan sulit ditingkatkan,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera menggelar rapat koordinasi nasional bersama gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Menurut Entang, perlindungan lahan pertanian harus menjadi isu strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai lahan pertanian merupakan investasi kehidupan bagi generasi mendatang. Sebagai negara agraris, Indonesia sangat bergantung pada keberlanjutan sektor pertanian.
“Pertanian bukan hanya penyedia pangan, tetapi juga sumber penghidupan jutaan rakyat serta penyumbang devisa negara,” katanya.
Pernyataan tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari(Kampung Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)Kabupaten Kuningan, Yanyan Anugraha. Ia mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret dalam melindungi lahan pertanian.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu segera menetapkan dan menjalankan regulasi terkait perlindungan lahan pertanian secara tegas.
“Langkah ini penting karena dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga menentukan keberlanjutan pangan di masa depan,” ujar Yanyan.
Ia berharap kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat menjadi prioritas pembangunan daerah agar sektor pertanian tetap menjadi kekuatan ekonomi masyarakat sekaligus penyangga ketahanan pangan nasional.
/Red


