Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Maret 05, 2026, 11.50 WIB
Last Updated 2026-03-05T04:50:00Z
EksosbudHeadline

Dana Telekomunikasi Kuningan Mengendap di Balik Birokrasi: Siapa Pejabat Penanggung Jawabnya?

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pertumbuhan pesat industri telekomunikasi di Kabupaten Kuningan justru memunculkan pertanyaan baru: ke mana aliran pendapatan daerah dari sektor tersebut bermuara, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Sorotan itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, yang menilai pemerintah daerah belum menunjukkan transparansi memadai terkait penerimaan non-pajak dari aktivitas menara seluler dan infrastruktur telekomunikasi.

Di tengah ekspansi jaringan operator yang kian masif, publik belum memperoleh gambaran jelas mengenai besaran pendapatan yang masuk ke kas daerah, mekanisme pencatatannya, maupun pejabat teknis yang memegang kendali administratif atas dana tersebut.

“Masalahnya bukan sekadar ada atau tidak ada dana, tetapi siapa yang bertanggung jawab secara administratif dan hukum,” kata Manap. Kamis (5/3/2026) 

Secara regulasi, kontribusi sektor telekomunikasi memang tidak masuk dalam skema Dana Bagi Hasil nasional seperti migas atau minerba. Namun pemerintah daerah tetap menerima pemasukan melalui berbagai jalur Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG) menara, pemanfaatan aset daerah, hingga kerja sama lahan.

Seluruh penerimaan tersebut wajib dicatat dalam APBD sesuai:

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Masalah muncul ketika informasi publik mengenai angka penerimaan dan penggunaannya sulit diakses.

Dalam tata kelola keuangan daerah, kondisi itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut rantai pertanggungjawaban pejabat.

Jejak Tanggung Jawab: Dari OPD Teknis hingga Kepala Daerah

Secara struktural, pengelolaan pendapatan sektor telekomunikasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah:

Diskominfo sebagai pengawas teknis infrastruktur,

DPMPTSP pada aspek perizinan,

Bapenda dalam pemungutan,

BPKAD sebagai pengelola kas daerah.

Namun berdasarkan sistem pengelolaan keuangan daerah, tanggung jawab tidak berhenti pada institusi, melainkan melekat pada pejabat penandatangan dan pengelola anggaran.

Artinya, setiap rupiah penerimaan memiliki rantai akuntabilitas yang jelas — dari pejabat teknis, pengguna anggaran, hingga kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.

“Jika data penerimaan tidak terbuka, maka publik wajar bertanya apakah sistem pengawasan berjalan atau justru berhenti di meja birokrasi,” ujar Manap.

Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur bahwa operator seluler membayar kewajiban finansial berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) dan penggunaan spektrum kepada pemerintah pusat sebagai PNBP.

Daerah tidak menerima DBH seluler secara langsung. Karena itu, satu-satunya penerimaan riil kabupaten berasal dari aktivitas fisik infrastruktur di wilayahnya.

Situasi ini membuat transparansi PAD sektor telekomunikasi menjadi krusial. Tanpa keterbukaan data daerah, publik sulit menilai apakah potensi pendapatan telah dioptimalkan atau justru hilang dalam proses administratif.

FORMASI mendesak pemerintah daerah membuka secara rinci:

total penerimaan sektor telekomunikasi per tahun,

OPD pengelola dan pejabat penanggung jawab,

serta pemanfaatan anggaran dalam APBD.

Bagi kelompok masyarakat sipil, keterbukaan bukan sekadar tuntutan moral, tetapi kewajiban hukum dalam pengelolaan keuangan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan resmi mengenai rincian penerimaan maupun mekanisme distribusi dana sektor telekomunikasi tersebut.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi anggaran daerah, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah dana itu ada melainkan siapa yang bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan publik.

/Red