Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Februari 27, 2026, 12.37 WIB
Last Updated 2026-02-27T05:37:02Z
EksosbudHeadline

Warga Cirendang Tolak Perpanjangan BTS Tanpa Sosialisasi, Ancam Hentikan Operasional

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Polemik perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Tel di Dusun Karoya RT 16 RW 6, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, memicu penolakan keras dari warga setempat. Mereka menilai proses perpanjangan dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa melibatkan warga yang berada dalam radius terdampak.

Penolakan tersebut disampaikan warga pada Kamis (26/2/2026). Sejumlah perwakilan masyarakat menyatakan kekecewaan karena tidak pernah ada pemberitahuan resmi maupun musyawarah terbuka, baik kepada pihak kelurahan maupun kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi tower.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tiba-tiba kami mendapat informasi bahwa masa operasional BTS sudah diperpanjang. Ini jelas mengabaikan hak warga untuk mengetahui dan dilibatkan,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada tegas.

Warga menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata soal keberadaan tower, melainkan menyangkut transparansi, prosedur, serta penghormatan terhadap masyarakat yang tinggal dalam radius terdampak. Mereka menilai, setiap perpanjangan izin seharusnya melalui mekanisme komunikasi yang jelas dan terbuka, terlebih menyangkut infrastruktur telekomunikasi yang berdiri di lingkungan permukiman.

Di sisi lain, perwakilan maintenance operasional dari PT Mitra Tel, Dendi, menyampaikan bahwa secara prinsip pihaknya beranggapan pemilik lahan yang seharusnya melakukan koordinasi dengan warga terdampak sebelum proses perpanjangan dilakukan.

“Seharusnya pihak pemilik lahan meminta izin dan berkoordinasi dengan warga terdampak radius. Dari sisi maintenance operasional, kami tidak mengetahui apakah sudah ada komunikasi dengan warga. Kami baru mengetahui bahwa BTS sudah diperpanjang. Itu merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik lahan,” jelas Dendi.

Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya dugaan miskomunikasi antara perusahaan, pemilik lahan, dan masyarakat. Warga menilai tidak boleh ada pihak yang saling lempar tanggung jawab dalam persoalan yang berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

Sebagai bentuk protes, perwakilan warga Dusun Karoya menyatakan akan menghentikan operasional BTS tersebut apabila tidak ada klarifikasi resmi dan langkah penyelesaian yang transparan.

“Jika tidak ada kejelasan dan itikad baik untuk bermusyawarah, kami akan menghentikan operasional BTS ini. Kami tidak ingin hak kami sebagai warga diabaikan,” tegas perwakilan warga.

Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan mediasi, memastikan aspek perizinan, administrasi, serta prosedur sosial telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen perusahaan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk merespons penolakan warga.

/Red