Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025/2026 terus menuai sorotan. Kali ini, penegasan keras datang dari Roni Rubiyanto, pemerhati kebijakan publik dan demokrasi lokal, yang secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.
Roni meminta Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menunda langkah hukum mendukung juga atas pernyataan pengamat kebijakan publik Abidin, SE, di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta indikasi politik dagang sapi antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Kuningan.
“Pernyataan Abidin bukan tudingan sembarangan. Itu analisis kebijakan yang serius, berbasis logika hukum dan tata kelola negara. Kalau benar APBD ditopang oleh SK Bupati yang cacat hukum, maka ada tanggung jawab pidana yang harus diuji,” tegas Roni, Rabu (4/2/2026).
Menurut Roni, penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan DPRD, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, kebijakan tersebut disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif, sehingga membuka ruang dugaan adanya kesepakatan politik terselubung.
“Ini bukan lagi soal salah tafsir regulasi. Kalau eksekutif dan legislatif sama-sama tahu SK bukan peraturan perundang-undangan, tapi tetap dipaksakan, di situ ada unsur kesengajaan. Itulah yang disebut mens rea,” ujarnya.
Roni juga menekankan bahwa APH harus sekaligus menyelidiki kebenaran data dan dokumen yang disampaikan Ketua LSM FRONTAL, Uha Juhana, terkait SK Bupati Nomor: 900/KPTS.413.SETWAN/2025. Menurutnya, klarifikasi terbuka dan penyelidikan resmi mutlak diperlukan agar publik tidak digiring pada kebingungan informasi.
“Data LSM FRONTAL harus diuji secara hukum, bukan dibungkam atau dibiarkan menggantung. Kalau benar, negara wajib hadir. Kalau salah, juga harus diluruskan. Transparansi adalah kunci,” katanya.
Tak hanya itu, Roni menyoroti batalnya rencana aksi demonstrasi oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan yang sebelumnya disebut akan mengangkat isu tunjangan DPRD. Ia menilai pembatalan tersebut menyimpan banyak kejanggalan dan patut dicurigai.
“Publik berhak bertanya: kenapa aksi mahasiswa tiba-tiba batal? Ada tekanan? Ada lobi? Atau ada skenario tertentu untuk meredam isu? Jangan-jangan ini bagian dari drama manipulasi agar persoalan besar ini menguap begitu saja,” ujar Roni dengan nada kritis.
Ia menegaskan, rangkaian peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan harus dibaca sebagai satu kesatuan peristiwa politik anggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kalau APH diam, kecurigaan publik akan tumbuh liar. Negara tidak boleh kalah oleh skenario senyap. Penyelidikan hukum adalah satu-satunya jalan untuk membongkar apakah ini murni kesalahan, atau memang ada praktik dagang sapi berjamaah,” pungkasnya.
Roni menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa uang APBD adalah uang rakyat, dan setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan politik. Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka demi mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
/Red


