Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Tokoh masyarakat sekaligus pentolan Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Santos Johar, menyatakan kebijakan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak otomatis melanggar hukum. Namun demikian, ia mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan agar lebih adil dan selaras dengan kondisi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Santos menanggapi aksi demonstrasi kelompok ALGA di depan gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (12 Februari 2026). Massa aksi menilai kebijakan tunjangan melanggar ketentuan hukum dan tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Santos, polemik tersebut harus dilihat secara objektif dari perspektif hukum administrasi negara, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau penafsiran sepihak.
Perwakilan massa aksi menilai kebijakan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak mencerminkan keadilan publik.
Koordinator aksi menyatakan bahwa penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tidak diatur secara rinci dalam peraturan daerah.
“Kami menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tidak sejalan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Mereka juga menyoroti besaran tunjangan yang dianggap tidak proporsional dengan kondisi ekonomi masyarakat serta situasi keuangan daerah saat ini.
“Kami meminta pemerintah daerah dan DPRD membuka secara transparan dasar perhitungan tunjangan serta melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan lebih berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Massa aksi menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut melalui jalur konstitusional, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menanggapi tuntutan tersebut, Santos menilai anggapan bahwa pencairan tunjangan DPRD tidak boleh dilakukan melalui SK Bupati merupakan penafsiran yang kurang tepat.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara terdapat perbedaan mendasar antara peraturan (regeling) seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang bersifat umum dan normatif, dengan keputusan administratif (beschikking) seperti SK yang bersifat teknis dan operasional.
Menurutnya, selama pengaturan dasar mengenai hak keuangan DPRD telah ditetapkan melalui peraturan daerah, maka SK kepala daerah dapat digunakan sebagai instrumen administratif pelaksanaan anggaran, bukan sebagai pembentukan kebijakan baru.
“SK kepala daerah merupakan bentuk pelaksanaan teknis dari kebijakan yang sudah ditetapkan. Tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang penggunaan SK sebagai dasar administratif pencairan anggaran,” ujar Santos.
Santos menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara berlaku asas praduga sah, yakni setiap keputusan pejabat pemerintah dianggap sah dan berlaku selama belum dibatalkan oleh pengadilan.
Ia menilai, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap kebijakan tersebut, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan mekanisme yang tersedia. Namun tuduhan pelanggaran tidak dapat dinyatakan benar sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Tidak bisa langsung disimpulkan melanggar hukum hanya berdasarkan persepsi atau tafsir sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Santos menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan atributif dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD, termasuk menetapkan keputusan administratif terkait pencairan anggaran.
Sepanjang keputusan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan yang telah diatur dalam peraturan daerah, menurutnya penerbitan SK merupakan bagian dari kewenangan administratif yang sah. Ia menambahkan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan secara hukum, termasuk adanya pelampauan kewenangan atau kerugian negara.
Meski membantah adanya pelanggaran hukum, Santos menilai pemerintah daerah tetap perlu melakukan evaluasi serius terhadap besaran tunjangan DPRD. Ia menekankan bahwa aspek legalitas kebijakan harus diimbangi dengan pertimbangan moral, keadilan sosial, dan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat.
Menurutnya, dalam menetapkan besaran tunjangan, tim penilai seharusnya menggunakan pendekatan yang lebih adil dan logis dengan mempertimbangkan standar kebutuhan yang wajar agar tidak mencederai rasa keadilan publik.
Santos secara khusus menyoroti tunjangan sewa rumah bagi anggota DPRD yang dinilai terlalu besar.
“Jika tunjangan sewa rumah anggota DPRD dalam setahun nilainya setara dengan harga rumah standar pada umumnya, maka itu tidak logis. Kalau seperti itu, sama saja dalam satu periode rakyat memberikan lima rumah kepada wakilnya,” kritiknya.
Ia menilai kebijakan yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan kegelisahan publik dan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
“Secara hukum mungkin sah, tetapi secara moral perlu dievaluasi. Besaran tunjangan harus lebih proporsional dan tidak menyakiti hati rakyat,” katanya.
Selain evaluasi kebijakan, Santos juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran serta membuka ruang dialog dengan masyarakat guna mencegah kesalahpahaman dan meredam konflik sosial.
Menurutnya, kebijakan publik harus menjunjung prinsip keadilan sosial serta empati terhadap kondisi masyarakat.
“Persoalan hukum dan persoalan etika kebijakan harus dibedakan. Kebijakan bisa sah secara hukum, tetapi tetap perlu dievaluasi agar lebih adil dan bijak,” pungkasnya.
/Red


