Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Kebijakan rotasi dan promosi terhadap 240 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan. Pernyataan Bupati Kuningan, **Dian Rachmat Yanuar**, yang menegaskan bahwa proses tersebut bersih dari praktik jual beli jabatan, justru memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan internal ASN maupun publik.
Pelantikan yang disaksikan sejumlah media cetak dan daring berlangsung formal dan terbuka. Namun, hingga kini belum terlihat adanya pendalaman kritis terhadap sejumlah isu yang berkembang di lingkungan birokrasi. Sejumlah ASN menyuarakan kegelisahan atas dugaan adanya praktik transaksional maupun pola promosi yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan sistem merit.
Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU) dalam pandangannya menyebut persoalan ini bukan semata-mata ditujukan kepada kepala daerah. Publik, katanya, tetap mengapresiasi komitmen Bupati yang menyatakan rotasi dilakukan secara bersih. Akan tetapi, dugaan adanya permainan di level teknis, khususnya pada instansi yang membidangi kepegawaian, memunculkan ruang tanda tanya yang perlu dijawab secara terbuka. Ujarnya Minggu (15/2/2026)
Di lapangan, beredar pengakuan sejumlah ASN yang mengaku ditawari promosi jabatan tanpa mempertimbangkan rasionalitas kepangkatan dan masa kerja. Misalnya, terdapat ASN berpangkat III.b yang diusulkan menduduki jabatan eselon IV.a, sementara ASN berpangkat III.d dengan pengalaman lebih panjang justru masih bertahan sebagai staf atau berada di posisi IV.b dalam kurun waktu lama.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar anomali administratif, melainkan berpotensi mencederai prinsip sistem merit yang seharusnya menjadi dasar manajemen kepegawaian modern.
Sejumlah kalangan menilai, jika memang rotasi ini sepenuhnya bersih dari praktik jual beli jabatan, maka tidak ada alasan untuk menutup akses informasi kepada publik. Beberapa hal yang dinilai layak dibuka secara transparan antara lain:
- Daftar lengkap pejabat yang dipromosikan beserta riwayat kepangkatan
- Rekomendasi teknis yang menjadi dasar promosi
- Hasil penilaian kinerja atau skor evaluasi masing-masing pejabat
- Pihak-pihak yang memberikan rekomendasi atas nama-nama tersebut
Transparansi, menurut sejumlah pengamat birokrasi, merupakan bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus administratif kepada ASN dan masyarakat.
Sorotan lain tertuju pada dominannya anggota organisasi Baladhika Korpri dalam promosi kali ini. Secara normatif, tidak ada yang keliru dengan keberadaan organisasi profesi. Namun ketika pola promosi dinilai cenderung menguntungkan kelompok tertentu, publik wajar mempertanyakan apakah terjadi pembentukan jejaring kekuasaan baru di dalam birokrasi.
Baladhika disebut baru aktif dalam beberapa tahun terakhir, namun dinilai memiliki representasi signifikan dalam rotasi kali ini. Sementara sejumlah ASN dengan masa pengabdian panjang justru merasa tidak memperoleh kesempatan yang setara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah rotasi benar-benar berbasis kompetensi dan kinerja, atau justru dipengaruhi kedekatan dan dukungan informal?
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah belum optimalnya penerapan manajemen talenta dalam promosi jabatan eselon III dan IV. Padahal, Kabupaten Kuningan telah memiliki kebijakan terkait sistem tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, apabila manajemen talenta diterapkan secara konsisten di semua jenjang, potensi praktik titipan dan bekingan dapat diminimalisir. Sistem akan bekerja berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan capaian kinerja yang terukur, bukan relasi personal.
Para ASN disebut lebih percaya pada mekanisme berbasis data dan evaluasi objektif dibandingkan pola promosi yang memunculkan persepsi bias.
Rotasi 240 pejabat ini bukan sekadar agenda administratif. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan ASN terhadap sistem pembinaan karier serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Jika prinsip merit system tidak dijalankan secara konsisten, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas birokrasi, tetapi juga efektivitas pembangunan daerah.
“Kuningan Melesat” sebagai visi pembangunan akan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan integritas tata kelola. Ketika sistem promosi dipersepsikan tidak adil, maka moral birokrasi dan semangat profesionalisme dapat tergerus.
Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa rotasi dan promosi benar-benar dilandasi prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Sebab pada akhirnya, yang diuji bukan hanya 240 pejabat yang dilantik, melainkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
/Red


