Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 15, 2026, 09.59 WIB
Last Updated 2026-02-15T02:59:58Z
EksosbudHeadline

Kasus Lamping Kidang Mengemuka, Audit Pembangunan Wisata di Kawasan Resapan Air Didesak

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Peristiwa longsor di kawasan Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Lamping Kidang dinilai mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Wakil Ketua I DPD Laskar Benteng Indonesia (LBI) Kabupaten Kuningan, Ir Yanyan Anugraha, mendesak investigasi hukum menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan kawasan konservasi dan pembangunan wisata di daerah resapan air yang dinilai semakin tidak terkendali.

Menurut Yanyan, tragedi tersebut bukan sekadar bencana alam, melainkan konsekuensi kebijakan pembangunan yang mengabaikan fungsi ekologis kawasan demi kepentingan ekonomi dan target pendapatan.

“Jika kawasan konservasi dan daerah resapan air dieksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, maka itu bukan lagi kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana perusakan lingkungan hidup,” tegas Yanyan, Minggu (15/2/2026).

Ia menyebut longsor Lamping Kidang sebagai potret kegagalan sistemik tata kelola lingkungan, di mana konservasi diperlakukan sebagai komoditas fiskal, vegetasi dibuka tanpa kendali, serta mitigasi bencana hanya menjadi formalitas administratif.

“Yang runtuh bukan hanya lereng, tetapi tanggung jawab negara dalam melindungi fungsi lingkungan hidup,” ujarnya.

Indikasi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

Yanyan menegaskan pengelolaan kawasan wisata yang mengabaikan fungsi ekologis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait kewajiban menjaga daya dukung lingkungan serta larangan perusakan lingkungan hidup.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang daerah jika pembangunan wisata dilakukan di kawasan lindung atau daerah resapan air yang bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kuningan.

“Jika pembangunan dilakukan di kawasan yang tidak sesuai RTRW, maka terdapat indikasi pelanggaran tata ruang yang dapat berimplikasi pidana. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran tata ruang menjadi praktik yang dilegalkan,” katanya.

Yanyan menyebut sejumlah ketentuan pidana dalam UU 32/2009 dapat diterapkan apabila terbukti terjadi perusakan lingkungan secara sengaja atau akibat kelalaian yang menimbulkan kerusakan ekologis.

Sorot Contoh Pembangunan Wisata Arunika

Selain kasus Lamping Kidang, Yanyan menyinggung keberadaan sejumlah objek wisata di kawasan resapan air yang dinilai perlu dievaluasi serius, salah satunya pembangunan wisata Arunika yang kerap menjadi sorotan publik.

Menurutnya, maraknya pembangunan wisata seperti Arunika di kawasan sensitif ekologis harus diaudit secara transparan untuk memastikan kesesuaian dengan RTRW, kajian lingkungan hidup, serta izin pemanfaatan ruang.

“Kasus seperti Arunika harus menjadi perhatian serius. Semua pembangunan wisata di daerah resapan air wajib diaudit. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang atau kerusakan fungsi ekologis, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia menilai ekspansi wisata di kawasan resapan air tanpa kajian geologi dan ekologi yang ketat berpotensi merusak keseimbangan hidrologi, memicu longsor, dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.

“Pembangunan wisata di daerah resapan air yang dibiarkan tanpa kontrol adalah bom waktu ekologis,” ujarnya.

Desak Audit Total dan Investigasi Perizinan

DPD LBI Kuningan mendesak pemerintah melakukan audit kebijakan dan audit lingkungan independen terhadap seluruh objek wisata yang berada di kawasan rawan bencana dan daerah resapan air.

Yanyan menuntut investigasi menyeluruh terhadap proses perizinan, analisis dampak lingkungan, serta pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan kawasan konservasi.

“Harus ditelusuri siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ekologis. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, proses pidana harus ditegakkan,” katanya.

Ia juga mendesak moratorium pembangunan wisata di kawasan rawan bencana, evaluasi seluruh izin usaha pariwisata di wilayah konservasi, reboisasi kawasan kritis, serta pemberian sanksi tegas terhadap pengelola yang merusak fungsi ekologis.

Darurat Tata Kelola Lingkungan

Yanyan menilai tragedi Lamping Kidang merupakan alarm serius krisis tata kelola lingkungan yang mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan.

“Jika pembangunan yang melanggar tata ruang dan merusak fungsi ekologis terus dilegalkan, maka yang runtuh bukan hanya lereng gunung, tetapi kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bencana tersebut harus menjadi momentum pembenahan kebijakan tata ruang dan penegakan hukum lingkungan secara tegas agar keselamatan masyarakat tidak terus dikorbankan.

“Alam sudah memberi peringatan keras. Negara tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” pungkas Yanyan.

/Red