Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 04, 2026, 09.31 WIB
Last Updated 2026-02-04T02:31:54Z
EksosbudHeadline

Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar 2,5 Kg Beras atau Rp35 Ribu

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Syariah secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa.

Rakor tersebut digelar di Aula ASDA pada Selasa (3/2/2026) dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Emup Muplihudin, S.Pd. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Sekda Kuningan Uu Kusmana menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Berdasarkan hasil pemantauan, rata-rata harga beras di tingkat konsumen berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi harga pasar sekaligus pandangan dan ketentuan syariah dari para ulama.

“Setelah besaran zakat fitrah ditetapkan, kami mengimbau seluruh kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Uu Kusmana.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, M.M., menyampaikan bahwa ketetapan tersebut merupakan keputusan kolektif yang sah dan telah disepakati oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.

Menurutnya, penetapan ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi, baik di lingkungan instansi pemerintah, lembaga, maupun di tengah masyarakat.

Yayan Sofyan berharap, dengan adanya penetapan sejak dini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idulfitri.

Rakor tersebut juga dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, di antaranya para Wakil Ketua H. Yusron Kholid, M.Si., Dr. KH. Aang Syarli, Lc., M.Si., dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd. Turut hadir perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, MUI Kabupaten Kuningan, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Muhammadiyah, Persis, PUI, dan NU.

/Dedi.J