Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 13, 2026, 12.54 WIB
Last Updated 2026-02-13T05:54:05Z
BirokrasiHeadline

Mutasi Rotasi Eselon Pemda Kuningan Disorot: Isu “Titipan”, Jual Beli Jabatan, hingga Potensi Pelanggaran Tipikor

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
13 Februari 2026 Pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat eselon II dan IV yang dikabarkan digelar hari ini di Kompleks Pemda KIC memicu sorotan tajam publik. Proses pengisian jabatan strategis tersebut disebut-sebut dibayangi isu sensitif, mulai dari dugaan praktik “orang titipan” hingga kabar jual beli jabatan yang kian santer diperbincangkan di lingkungan birokrasi maupun masyarakat.

Pengamat sosial daerah, Roni Rubiyanto, menilai dinamika yang berkembang menunjukkan paradoks serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Rotasi jabatan yang seharusnya menjadi instrumen penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja aparatur justru diwarnai persepsi transaksional.

“Informasi yang beredar di masyarakat mengarah pada praktik yang mencederai prinsip profesionalitas birokrasi. Memang sulit dibuktikan secara valid karena prosesnya tertutup dan hanya ‘disaksikan’ ruang-ruang sunyi tempat transaksi itu diduga terjadi,” ujar Roni.

Menurutnya, kuatnya isu yang beredar tidak dapat dipandang sebagai rumor biasa. Dalam praktik birokrasi, indikasi penyimpangan kerap muncul melalui konflik internal, kebocoran informasi, maupun dinamika politik administratif di lingkungan pemerintahan.

“Serapat apa pun menyimpan bau busuk, pada akhirnya akan tercium juga. Informasi biasanya bergerak senyap dari mulut ke telinga hingga menyebar luas,” tegasnya.

Sorotan publik juga mengarah pada peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan teknis kepada kepala daerah terkait promosi, mutasi, dan rotasi jabatan aparatur sipil negara.

Secara normatif, Baperjakat bertugas memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, berbasis kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi. Namun pengamat menilai transparansi mekanisme kerja dan rekomendasi lembaga tersebut masih minim sehingga membuka ruang spekulasi publik.

“Jika mekanisme rekomendasi Baperjakat tidak transparan dan tidak diawasi, maka sulit memastikan proses berjalan berdasarkan sistem merit. Di sinilah pentingnya pengawasan publik dan kontrol internal yang kuat,” kata Roni.

Ia menegaskan, optimalisasi fungsi Baperjakat merupakan kunci menjaga integritas birokrasi daerah. Tanpa pengawasan ketat terhadap lembaga pertimbangan jabatan, kebijakan mutasi berpotensi menjadi arena kompromi kepentingan non-profesional.

Selain persoalan etika birokrasi, dugaan praktik jual beli jabatan juga dinilai berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi apabila terbukti terjadi transaksi atau pemberian imbalan dalam proses pengisian jabatan.

Dalam perspektif hukum, praktik suap jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat pemberian uang, fasilitas, atau keuntungan lain untuk mempengaruhi keputusan pejabat berwenang dalam proses promosi atau mutasi jabatan.

Selain itu, pemberian hadiah atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan. Jika tidak dilaporkan dan terbukti berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat, hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana.

Pengamat menilai praktik semacam ini tidak hanya merusak sistem merit aparatur sipil negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara secara tidak langsung melalui penempatan pejabat yang tidak kompeten serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik.

Pengisian jabatan aparatur sipil negara secara hukum wajib berlandaskan sistem merit yang menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama promosi jabatan. Prinsip ini juga menuntut transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan dalam manajemen kepegawaian.

Apabila proses mutasi dilakukan berdasarkan kepentingan non-profesional atau transaksi tertentu, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam jabatan serta pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Fenomena ini, menurut pengamat, menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pelantikan maupun berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Mutasi dan rotasi jabatan memang merupakan kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari manajemen aparatur sipil negara. Namun tanpa keterbukaan proses, mekanisme yang jelas, serta pengawasan terhadap lembaga pertimbangan jabatan seperti Baperjakat, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu polemik berkepanjangan, membuka ruang pelanggaran hukum, dan memperkuat persepsi negatif publik terhadap birokrasi.

/Red