Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 16, 2026, 08.56 WIB
Last Updated 2026-02-16T01:56:16Z
BirokrasiHeadline

Mutasi Rotasi ASN Kuningan Disorot, FORWAKU Nilai BAPERJAKAT dan BKPSDM Tak Independen

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pelaksanaan mutasi, rotasi, promosi, dan alih tugas pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang menjadi kewenangan kepala daerah tersebut dinilai memunculkan polemik dan asumsi negatif di tengah masyarakat.

Pasca pelaksanaan mutasi terhadap pejabat eselon II, III, dan IV, berbagai kritik bermunculan. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU), Dodo atau yang akrab disapa Doceng, menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi memang merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada mekanisme yang telah diatur, seperti penilaian kinerja dan disiplin ASN, jenjang karier dan kepangkatan, serta masa penugasan. Ujarnya Senin (16/2/2026)

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi ranah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan proses berjalan profesional dan sesuai regulasi.

“Secara aturan, memang itu hak mutlak kepala daerah. Tetapi publik mempertanyakan prosesnya. Ada asumsi dan sorotan yang berkembang, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan dan balas budi politik,” ujarnya.

Doceng menilai, munculnya persepsi tersebut tidak lepas dari sejumlah temuan di lapangan. Ia menyebut adanya dugaan pejabat yang “loncat eselon” serta beredarnya nama-nama pejabat yang disebut telah dipersiapkan sebelum pelaksanaan resmi dilakukan. Hal itu dinilai semakin memperkuat anggapan publik bahwa mutasi tidak sepenuhnya didasarkan pada penilaian objektif.

Nama Dian Rachmat Yanuar selaku Bupati Kuningan turut menjadi perhatian dalam polemik ini. FORWAKU menilai kepala daerah bersama BAPERJAKAT dan BKPSDM perlu memberikan penjelasan terbuka guna meredam kegaduhan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Lebih lanjut, FORWAKU bersama FORMASI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut. Mereka mengaku telah menerima pengaduan dari sejumlah ASN serta mengantongi bukti awal terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan mutasi.

Sebagai langkah lanjutan, FORWAKU dan FORMASI berencana menyampaikan laporan kepada Gubernur Jawa Barat serta kementerian terkait melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar proses mutasi ASN berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait tudingan yang berkembang. Publik pun berharap polemik ini dapat disikapi secara bijak dan terbuka demi menjaga integritas serta profesionalitas birokrasi pemerintahan di Kabupaten Kuningan.

/Red