Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 06, 2026, 10.39 WIB
Last Updated 2026-02-06T03:39:03Z
HeadlineHumaniora

Manap Suharanap Keberatan Nama GASAK Diklaim Pihak Lain, Minta Kesbangpol Bertindak Tegas

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Manap Suharanap menyatakan keberatan keras atas penggunaan nama Gerakan Satu Kuningan (GASAK) oleh pihak lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam pendirian organisasi tersebut. Ia menegaskan, GASAK didirikan pada tahun 2015 bersama elemen ormas, LSM, dan tokoh masyarakat, serta memiliki sejarah, struktur organisasi, dan legalitas yang jelas.

Manap menegaskan, GASAK yang dibesutnya tidak pernah diserahkan, dialihkan, maupun diserahkan pengelolaannya kepada pihak mana pun, baik secara lisan maupun tertulis. Karena itu, klaim sepihak atas nama GASAK oleh pihak yang tidak terlibat dalam pendirian dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“GASAK punya sejarah pendirian yang jelas dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun. Kami keberatan jika diklaim oleh pihak yang sama sekali tidak terlibat sejak awal,” ujar Manap, Jumat (6/02/2026).

Lebih lanjut, Manap menegaskan bahwa GASAK memiliki badan hukum dan akta notaris sebagai dasar legalitas organisasi. Dengan demikian, penggunaan nama GASAK oleh pihak lain tanpa hak dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan.

Manap mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa:

Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur bahwa ormas memiliki identitas, kepengurusan, dan legalitas yang jelas.

Pasal 59 melarang setiap pihak menggunakan nama, lambang, atau atribut organisasi kemasyarakatan secara tidak sah atau dengan itikad menyesatkan.

Pasal 60 - 61 memberikan ruang penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.

Menurut Manap, penggunaan nama GASAK oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi organisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keormasan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Sehubungan dengan itu, Manap secara resmi meminta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan kewenangan kepada Kesbangpol untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, pembinaan, dan peneguran administratif terhadap ormas di daerah.

Prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kesbangpol memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan teguran administratif. Kami minta kewenangan itu dijalankan agar tidak terjadi pembelokan sejarah organisasi dan penyalahgunaan nama,” tegas Manap.

Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk membatasi hak berserikat, melainkan untuk menjaga ketertiban administrasi organisasi kemasyarakatan dan memberikan kepastian hukum kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut mengklaim atau menggunakan nama GASAK belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

/Red