Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 02, 2026, 21.16 WIB
Last Updated 2026-02-02T14:16:31Z
HeadlinePendidikan

Ketua FORMASI Kuningan Tegaskan: LKS Bukan Pelanggaran Selama Tak Ada Paksaan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Keterbatasan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyediakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun keterbatasan alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum atau pengabaian tanggung jawab negara.

‎Regulasi pendidikan justru secara tegas membedakan antara larangan pungutan oleh sekolah dan partisipasi orang tua dalam pemenuhan kebutuhan belajar tambahan.

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menegaskan bahwa BOSDA merupakan kebijakan opsional yang sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal daerah, sedangkan BOSP sejak awal dirancang bukan untuk menutup seluruh kebutuhan operasional dan pembelajaran sekolah.

“Tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan setiap kabupaten harus memiliki BOSDA. Jika kemampuan APBD terbatas, itu bukan pelanggaran hukum,” tegas Manap.

BOSDA Bersifat Kebijakan Daerah, Bukan Kewajiban Mutlak

Secara regulatif, BOSDA merupakan kebijakan afirmatif daerah yang boleh diberikan apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan. Dalam kondisi fiskal tertentu, pemerintah daerah diperbolehkan menyesuaikan atau bahkan tidak mengalokasikan BOSDA, sepanjang tidak melanggar prinsip pelayanan dasar pendidikan.

‎“Keterbatasan fiskal adalah realitas tata kelola keuangan daerah. Regulasi tidak pernah memaksakan BOSDA harus ada di setiap daerah,” ujarnya.

‎BOSP Sejak Awal Terbatas

Manap menjelaskan bahwa BOSP merupakan program pemerintah pusat dengan juknis yang ketat dan ruang penggunaan yang terbatas. Alokasi BOSP tidak dimaksudkan untuk menanggung seluruh kebutuhan sekolah, termasuk pengadaan seluruh buku dan bahan ajar bagi setiap peserta didik.

“Buku yang dibeli dari BOSP berstatus inventaris sekolah dan tidak boleh dibawa pulang siswa. Ini membuktikan bahwa negara memang tidak mendesain BOSP sebagai pembiayaan total kebutuhan belajar,” katanya.

Regulasi Membedakan Pungutan dan Partisipasi Orang Tua

‎Dalam berbagai ketentuan pendidikan, yang secara tegas dilarang adalah:

Pungutan wajib oleh sekolah,
Penjualan buku atau LKS oleh satuan pendidikan,
Pemaksaan kepada orang tua atau peserta didik.

Namun demikian, regulasi tidak melarang orang tua atau wali peserta didik berpartisipasi menyediakan kebutuhan belajar tambahan, selama:

Tidak dipungut oleh sekolah,
Tidak bersifat wajib atau memaksa,
Tidak memberatkan,
Disertai kebijakan afirmatif bagi peserta didik tidak mampu.

‎“Ini bukan pelimpahan kewajiban negara, tetapi bentuk partisipasi masyarakat yang diakui dalam sistem pendidikan nasional,” jelas Manap.

‎Pendidikan Gratis Tidak Berarti Semua Ditanggung Negara

‎Manap juga menegaskan bahwa prinsip pendidikan dasar bebas biaya tidak dapat dimaknai bahwa seluruh kebutuhan pembelajaran ditanggung negara secara penuh. Pendidikan gratis berarti bebas dari pungutan wajib oleh negara atau sekolah, bukan meniadakan peran orang tua sama sekali.

‎“Menafsirkan pendidikan gratis sebagai pembiayaan 100 persen oleh negara adalah kekeliruan serius dalam membaca undang-undang,” ujarnya.

‎Memaksakan BOSP dan BOSDA Justru Berisiko Hukum

‎Menurut Manap, memaksakan penggunaan BOSP atau BOSDA di luar ketentuan justru berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan temuan audit.

‎“Jika sekolah dipaksa menutup semua kebutuhan dari BOSP atau BOSDA yang terbatas, risikonya adalah pelanggaran juknis dan penyalahgunaan anggaran. Itu justru berbahaya secara hukum,” tegasnya.

‎Manap menekankan bahwa persoalan pendidikan harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis regulasi, bukan didorong oleh narasi emosional.

“Keterbatasan BOSDA dan BOSP adalah fakta kebijakan fiskal, bukan kejahatan. Yang melanggar hukum adalah pemaksaan dan pungutan oleh sekolah, bukan partisipasi orang tua yang dilakukan secara wajar,” pungkasnya.

/Red