Advertisement
CIAMIS - JOURNALGAMAS.COM,- Dugaan hubungan asmara yang melibatkan Herlan, Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, berbuntut panjang. Peristiwa yang disebut terjadi di rest area wilayah Tasikmalaya pada 26 Januari 2026 itu kini memicu gelombang mosi tidak percaya dari warganya sendiri.
Herlan diduga dipergoki berduaan dan bermesraan layaknya pasangan yang tengah berpacaran dengan seorang perempuan bernamal Risna, yang diketahui merupakan warga Desa Margaluyu dan berstatus istri orang. Dugaan tersebut bukan hanya menjadi perbincangan internal desa, tetapi telah berkembang menjadi tuntutan terbuka agar Herlan mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
Maman, Ketua RT setempat, membenarkan bahwa keresahan warga terus menguat sejak informasi tersebut mencuat ke ruang publik. Ia menyebut, warga mulai mengorganisasi diri dan menggalang petisi mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Herlan.
“Ini bukan lagi urusan pribadi. Dia kepala desa, pejabat publik, figur teladan. Ketika moralnya dipertanyakan, kepercayaan masyarakat runtuh,” ujar Maman kepada wartawan.
Menurut Maman, perempuan berinisial R telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak terkait. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menutup persoalan, terutama karena posisi Herlan sebagai pejabat publik dinilai membawa konsekuensi etika dan moral yang lebih besar.
“Permintaan maaf itu urusan pribadi. Tapi tanggung jawab kepala desa tidak bisa selesai dengan permintaan maaf,” tegasnya.
Hingga saat ini, petisi warga telah ditandatangani sekitar 100 orang, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Dalam petisi tersebut, warga secara eksplisit menuntut Herlan lengser dari jabatannya karena dianggap telah melanggar nilai etika, moral, dan diduga mengarah pada perbuatan asusila.
Yang membuat tekanan kian serius, warga penggagas petisi mengklaim telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan kedekatan tidak pantas antara Herlan dan perempuan bersuami bernama Risna.
Kasus ini menempatkan Pemerintah Desa Margaluyu dalam sorotan tajam. Di satu sisi, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi terbuka dari Herlan terkait tudingan tersebut. Di sisi lain, desakan publik terus menguat agar pemerintah daerah dan institusi pengawas desa tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pejabat desa aktif.
Dalam konteks pemerintahan desa, persoalan ini bukan semata isu gosip atau moral pribadi, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan dan kepercayaan publik. Ketika seorang kepala desa diduga mencederai nilai moral yang hidup di tengah masyarakatnya sendiri, jabatan publik yang diemban pun berada di bawah tanda tanya besar.
Apakah kasus ini akan berujung pada pemeriksaan etik, sanksi administratif, atau bahkan pengunduran diri, kini menjadi ujian serius bagi mekanisme pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kepala Desa Margaluyu dan instansi terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
/Red


