Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pelaksanaan mutasi dan rotasi 240 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Ketua FORMASI Manaf Suhatnap bersama Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU) Doceng menyampaikan kritik tajam atas proses tersebut yang dinilai masih menyisakan banyak ruang gelap dan berpotensi menjadi “lahan basah” bagi oknum tertentu.
Sebelumnya, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi 240 pejabat berlangsung bersih serta bebas dari praktik jual beli jabatan. Prosesi pelantikan bahkan disaksikan langsung oleh awak media cetak dan online.
Namun menurut FORMASI dan FORWAKU, klaim tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Mereka menilai tidak ada pemberitaan yang secara kritis menguji atau menghadirkan pandangan alternatif terhadap dugaan praktik transaksional yang selama ini santer diperbincangkan di kalangan birokrasi.
“Publik tentu mengapresiasi komitmen Bupati yang menyatakan proses ini bebas dari jual beli jabatan. Akan tetapi, apresiasi tidak boleh menutup ruang kritik. Jika semuanya benar-benar steril, mengapa aspek-aspek penting tidak dibuka secara transparan?” ujar Manaf. Rabu (18/2/2026)
Sejumlah catatan krusial pun diungkapkan. FORMASI dan FORWAKU mempertanyakan belum dipublikasikannya daftar lengkap pejabat yang dipromosikan beserta riwayat kepangkatan dan rekam jejak kariernya. Selain itu, rekomendasi teknis yang menjadi dasar promosi, skor atau hasil evaluasi kinerja masing-masing pejabat, serta pihak-pihak yang memberikan rekomendasi dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Bagi mereka, persoalan ini bukan semata menyasar kepala daerah. Dugaan adanya permainan justru disebut berpotensi terjadi di level teknis, khususnya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menjadi garda akhir dalam proses administrasi kepegawaian.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika benar ada celah transaksional, maka yang dipertaruhkan adalah sistem merit itu sendiri. Ketika sistem merit tergerus, maka profesionalisme birokrasi ikut terancam,” tegas Doceng.
Mereka juga menyinggung struktur kewenangan dalam proses mutasi dan rotasi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bupati memiliki hak prerogatif dalam penentuan mutasi, sementara Sekretaris Daerah selaku Ketua Baperjakat disebut berada dalam kendali teknis BKPSDM. Kondisi ini, menurut mereka, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
FORMASI dan FORWAKU mengaku menerima sejumlah informasi yang mengarah pada dugaan praktik tidak sehat dalam proses mutasi dan rotasi tersebut. Mereka mendesak agar seluruh proses diuji melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
“Jika memang tidak ada praktik jual beli jabatan, maka tidak ada alasan untuk menutup data. Justru dengan keterbukaan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin kuat,” pungkas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BKPSDM terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memastikan bahwa setiap promosi dan rotasi jabatan benar-benar berbasis kinerja, kompetensi, dan integritas.
/Red


