Advertisement
JOURNALGAMAS.COM,- Wakil rakyat dikenal sebagai arsitek undang-undang, termasuk undang-undang yang menjadi dasar hukum keberadaan taman nasional atau kawasan konservasi di Indonesia seperti TNGC.
Bersama Pemerintah dan Presiden RI, mereka dengan khidmat melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lengkap dengan perubahan dan aturan turunannya. Sebuah karya tulis bersama yang tampak sangat hijau setidaknya di atas kertas.
Yang menarik, wakil rakyat tetap bisa berkata, “Kami sudah melindungi alam,” sambil menunjuk UU Nomor 5 Tahun 1990, meski di lapangan alamnya sibuk melindungi diri sendiri. Harimau tetap berjuang bertahan, hutan tetap bernegosiasi dengan alat berat, dan rakyat sekitar taman nasional tetap bertanya apakah konservasi juga termasuk melindungi kehidupan mereka.
Namun tentu saja, semua ini bukan salah siapa-siapa. Karena secara hukum, undang-undangnya ada. Ditandatangani. Diresmikan. Diarsipkan. Soal pelaksanaan? Itu urusan pasal berikutnya, rapat berikutnya, atau periode berikutnya.
Akhirnya, konservasi menjadi ironi demokrasi: hijau di dokumen, abu-abu di kenyataan.
/Catatan Redaksi


