Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Januari 17, 2026, 14.26 WIB
Last Updated 2026-01-17T07:26:42Z
EksosbudHeadline

Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Tata Ruang di Ciremai Menguat, KDM Dinilai Abai, DPR Diminta Turun Tangan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup dan tata ruang di kawasan Gunung Ciremai kian menguat. Tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat, Iwa Gunawan, menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan pelaku usaha wisata, meski dampaknya berpotensi luas dan permanen.

Menurut Iwa, langkah penertiban yang dilakukan KDM justru menyasar masyarakat kecil seperti penambang batu rakyat, sementara alih fungsi kawasan hutan, lahan pertanian, dan wilayah resapan air untuk kepentingan wisata komersial dibiarkan berlangsung tanpa penegakan hukum yang tegas.

“Kalau merujuk pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan UU Penataan Ruang, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi pidana lingkungan yang serius, karena terjadi perusakan ekosistem, perubahan kontur tanah, dan eksploitasi wilayah sensitif,” ujar Iwa, Jumat (17/1/2026).

Iwa secara khusus menyoroti pengembangan kawasan wisata Arunika di wilayah Pajambon–Jalaksana, yang berada dekat sumber air panas alami serta kawasan berlereng dan berbukit. Aktivitas pembangunan di area tersebut dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Pembukaan lahan di wilayah bertebing, pembersihan vegetasi rapat, serta pembangunan wisata tematik yang tidak sesuai dengan kontur alami adalah bentuk intervensi serius terhadap lingkungan. Jika ini dilakukan tanpa kajian lingkungan yang sah, maka unsur pidananya sangat jelas,” tegasnya.

Selain ancaman longsor dan banjir, Iwa menyebut telah terjadi perampasan ruang hidup petani melalui alih fungsi lahan pertanian produktif dan terganggunya saluran irigasi. Lahan yang sebelumnya menjadi sentra tanaman hortikultura, tanaman endemik seperti pohon kesemek dan lain-lain,kini berubah menjadi bangunan komersial seperti kafe dan fasilitas wisata.

“Ini bukan sekadar soal ekonomi lokal, tapi soal hilangnya fungsi ekologis wilayah. Ketika tata ruang dilanggar, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi puluhan tahun ke depan,” katanya.

Iwa menilai pembiaran terhadap pembangunan tersebut berpotensi menjerumuskan aparat pemerintah ke dalam tanggung jawab hukum, termasuk dugaan pembiaran pelanggaran dan kelalaian dalam menjalankan kewenangan pengawasan tata ruang dan lingkungan.

“Jika laporan masyarakat diabaikan, maka ini bisa masuk ke ranah pidana jabatan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pemodal,” ujarnya.

Ia mendesak DPRD Jawa Barat dan DPR RI untuk segera membentuk pengawasan khusus, termasuk memanggil pemerintah daerah, pengelola wisata, dan instansi perizinan terkait. Legislator dari PDI Perjuangan secara khusus diminta tidak bersikap pasif.

“Ini ujian keberpihakan. DPR harus mengawal agar hukum lingkungan ditegakkan, bukan hanya slogan. Kalau dibiarkan, bencana ekologis di Pajambon dan Jalaksana tinggal menunggu waktu,” pungkas Iwa.

/Red