Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-Peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk kembali menegaskan hak konstitusional atas perlindungan sumber daya alam, khususnya air dan hutan. Masyarakat Adat Kerataon Kasepuhan Kesultanan Cirebon menyerukan agar negara hadir secara adil dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Ketua Pemangku Adat Kuningan Raya Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Raden Manap Suharnap, menegaskan bahwa air merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan masyarakat adat. Menurutnya, pengelolaan sumber daya air harus berlandaskan konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil. Negara wajib menjamin hak setiap warga untuk memperoleh air, termasuk masyarakat hukum adat,” ujar Raden Manap, Sabtu ( 10/1/2026 )
Ia menambahkan, dalam praktik penguasaan sumber daya air dan hutan, negara tidak boleh mengesampingkan keberadaan masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup dan menjaga kelestarian alam. Pengakuan terhadap hak ulayat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan keadilan sosial.
Manap juga menyoroti keterkaitan erat antara kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dengan keberlangsungan sumber air bagi masyarakat di sekitarnya. Ia menilai, perlindungan hutan adat merupakan kunci utama menjaga ketersediaan air bersih dan kelestarian lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Manap menegaskan bahwa negara telah memberikan ruang hukum yang jelas bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Beberapa ketentuan, seperti Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2), secara eksplisit menyebutkan bahwa hutan negara dapat berupa hutan adat sepanjang keberadaannya diakui.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Penguasaan hutan oleh negara tetap harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Bahkan, kawasan hutan dapat ditetapkan untuk tujuan khusus seperti religi dan budaya, serta dikelola oleh masyarakat adat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Raden Manap menekankan bahwa kearifan lokal masyarakat adat selama ini terbukti sejalan dengan prinsip konservasi dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya air.
Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional ini, Masyarakat Adat Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan menjunjung tinggi keadilan ekologis dan hak-hak masyarakat adat.
“Menjaga hutan dan air bukan hanya soal lingkungan, tetapi soal keadilan, keberlanjutan, dan masa depan generasi bangsa,” pungkas RadenManap Suharnap.
/Red


