Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pengamat pemerintahan, Hukum dan politik Abdul Haris, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) agar segera membuka segel Kantor Desa Cihideung Hilir dan mengaktifkan kembali seluruh pelayanan publik yang sempat lumpuh akibat dinamika sosial di desa tersebut.
Abdul Haris menjelaskan, lumpuhnya pelayanan publik berawal dari adanya desakan massa yang menuntut kepala desa mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi, bahkan diikuti oleh pengunduran diri seluruh perangkat desa secara bersamaan, sehingga roda pemerintahan desa terhenti total.
“Kondisi ini berdampak serius. Pelayanan publik menjadi lumpuh, kantor desa disegel, dan masyarakat luas justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika membutuhkan layanan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” ujar Abdul Haris, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, penutupan kantor desa dan terhentinya pelayanan berpotensi bertentangan dengan hukum serta dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Terlebih di awal tahun, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi seperti pengurusan KTP, surat keterangan, dan dokumen lainnya sangat tinggi.
Abdul Haris menegaskan bahwa Forkopimcam tidak boleh bersikap pasif. Ia mendorong agar dilakukan langkah konkret, dimulai dengan pembukaan segel kantor desa oleh Camat, didampingi unsur Danramil dan Polsek setempat, guna memastikan keamanan dan keberlangsungan pemerintahan.
Langkah berikutnya, lanjut Abdul Haris, adalah meminta aparat desa yang telah menyatakan mengundurkan diri untuk kembali aktif menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Mereka masih berstatus sah dan tetap berhak menerima gaji atau siltap. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap melekat,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada kepala desa dan aparat lainnya, Abdul Haris menekankan agar persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa seseorang baru kehilangan kewenangan menjalankan tugas pemerintahan setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht atau bersifat tetap dan mengikat.
“Jangan mencampuradukkan pelayanan publik dengan proses hukum. Dugaan pelanggaran biarlah menjadi kewenangan penegak hukum. Selama belum ada vonis tetap, mereka masih memiliki kewajiban melayani masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Haris menilai bahwa pengunduran diri kepala desa dan perangkat desa yang terjadi secara bersamaan dilakukan dalam situasi keterpaksaan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pelayanan publik.
Ia kembali mengingatkan bahwa kewajiban pelayanan publik di desa diatur secara tegas dalam:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik di Desa
Pelayanan tersebut meliputi administrasi kependudukan, pertanahan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan sosial lainnya.
“Tujuan utama negara adalah memastikan hak-hak warga tetap terpenuhi, pelayanan publik berjalan, dan konflik dapat diselesaikan secara damai, adil, dan bermartabat,” pungkas Abdul Haris.
/Red


