Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Klaim Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menyebut APBD Tahun Anggaran 2025 berstatus nol tunda bayar menuai tanggapan kritis dari pemerhati pemerintahan, hukum, dan politik Abdul Haris, SH. Ia secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan pemberitaan di salah satu media yang menyebut tidak ada lagi gagal bayar di tahun 2025.
Menurut Abdul Haris, klaim nol gagal bayar tersebut keliru dan menyesatkan, karena faktanya hingga saat ini masih terdapat hak pegawai yang belum dibayarkan, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.
“Saya tidak sependapat dengan klaim nol persen gagal bayar. Faktanya, sampai sekarang masih banyak pegawai yang belum menerima haknya, yaitu TPP bulan Desember 2025. Itu adalah kewajiban APBD Tahun 2025. Jika belum dibayarkan, maka secara substantif itu tetap gagal bayar,” tegas Abdul Haris, Rabu (1/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum keuangan negara, gagal bayar tidak semata-mata diukur dari penutupan buku kas, tetapi dari pemenuhan seluruh kewajiban belanja yang menjadi hak pihak lain dalam tahun anggaran berjalan.
“APBD itu produk hukum tahunan. Jika ada hak yang timbul di tahun 2025 tetapi tidak dibayarkan hingga melewati tahun anggaran, maka itu tetap dikategorikan gagal bayar, meskipun secara administratif diklaim nol tunda bayar,” jelasnya.
Abdul Haris menilai, pernyataan nol tunda bayar berpotensi menimbulkan distorsi informasi publik, karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah jujur dan transparan dalam menyampaikan kondisi keuangan kepada masyarakat.
“Jangan hanya melihat dari sisi SPM proyek atau kegiatan fisik. Hak pegawai juga bagian dari kewajiban negara. Jika TPP belum dibayar, itu berarti masih ada beban APBD 2025 yang belum tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa TPP bukan bonus, melainkan hak yang melekat pada kinerja dan telah dianggarkan dalam APBD. Oleh karena itu, keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.
“Kalau ini dianggap selesai, lalu hak pegawai dibayar di tahun berikutnya, maka secara prinsip itu adalah pengalihan beban anggaran. Ini praktik yang harus dihindari agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah,” kata Abdul Haris.
Ia pun mendorong DPRD Kabupaten Kuningan untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat dan objektif, serta meminta Pemkab Kuningan membuka data secara transparan terkait realisasi belanja pegawai hingga akhir tahun anggaran.
“Evaluasi harus jujur. Jangan membangun optimisme di atas data yang belum sepenuhnya selesai. Kepercayaan publik justru lahir dari kejujuran, bukan dari klaim sepihak,”
Abdul Haris, SH menegaskan bahwa adanya keluhan dari sejumlah PNS yang tidak ingin disebutkan identitasnya menjadi indikator kuat bahwa klaim SPM nol perlu dikaji ulang secara jujur dan objektif.
“Berdasarkan informasi dan keluhan yang kami terima dari beberapa PNS, fakta di lapangan menunjukkan bahwa TPP pegawai yang merupakan hak pada periode Tahun Anggaran 2025 hingga berakhirnya tahun belum dibayarkan. Ini jelas bertentangan dengan pernyataan bahwa SPM sudah nol dan tidak ada lagi gagal bayar,” tegas Abdul Haris.
Menurutnya, dalam konstruksi hukum keuangan daerah, SPM nol tidak otomatis berarti nol kewajiban, apabila masih terdapat hak-hak aparatur yang secara normatif dan faktual belum direalisasikan.
“Jangan sampai publik digiring pada pemahaman yang keliru. Secara hukum, hak pegawai yang belum dibayarkan hingga tutup buku anggaran tetap merupakan kewajiban APBD tahun berjalan. Jika belum terbayar, itu masuk kategori gagal bayar, meskipun secara administratif diklaim sudah selesai,” jelasnya.
Ia juga menilai situasi tersebut sangat ironis, karena terjadi di tengah gencarnya pernyataan optimistis para pimpinan daerah, khususnya yang membidangi pendapatan dan keuangan, yang menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah telah sepenuhnya pulih.
“Pernyataan para pimpinan daerah seharusnya selaras dengan realitas di lapangan. Ketika hak pegawai belum diterima, sementara publik disuguhi klaim nol gagal bayar, maka di situlah letak kontradiksinya,” ujar Abdul Haris.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa TPP bukan kebijakan diskresioner, melainkan hak yang lahir dari regulasi dan telah dianggarkan dalam APBD. Oleh karena itu, penundaan atau pengalihan pembayarannya ke tahun berikutnya berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan anggaran.
“Keberhasilan pengelolaan APBD tidak boleh diukur dari narasi keberhasilan semata, tetapi dari keberanian menyampaikan kondisi riil apa adanya. Transparansi jauh lebih penting daripada sekadar membangun citra,” pungkasnya.
/Red


