Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Fenomena mundurnya kepala desa secara berjamaah akibat dugaan penyelewengan dana desa kembali menyorot lemahnya sistem pengawasan berjenjang di Kabupaten Kuningan. Terbaru, tekanan publik terjadi di Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, yang berujung pada pengunduran diri Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa setelah aksi massa warga menuntut pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dana desa.
Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan terhadap kinerja pemerintah desa, tetapi juga menimbulkan sorotan serius terhadap efektivitas pengawasan dari pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai kasus Cihideung Hilir menjadi cerminan kegagalan sistemik pengawasan internal pemerintah daerah yang seharusnya mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Kalau pengawasan berjalan efektif, tidak mungkin persoalan dana desa terus berulang dan baru terbongkar setelah ada tekanan massa. Ini menandakan ada yang tidak berfungsi dalam sistem pengawasan,” tegas Manap, Senin (5/12/2025).
Menurut Manap, pengawasan yang dilakukan pihak Kecamatan dan DPMD selama ini cenderung bersifat administratif dan berbasis dokumen. Evaluasi laporan dianggap selesai ketika secara administratif dinyatakan lengkap, tanpa diiringi verifikasi lapangan yang memadai.
Ia menjelaskan, Kecamatan hanya memiliki kewenangan pembinaan dan monitoring administratif, bukan audit mendalam. Sementara DPMD berperan dalam fasilitasi dan pengendalian tata kelola desa, namun juga tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Masalahnya, ketika laporan administrasi dinyatakan aman, rekomendasi pemeriksaan lanjutan sering kali tidak dilakukan. Padahal di lapangan masyarakat justru menemukan kejanggalan,” ujarnya.
FORMASI menilai kondisi tersebut membuka celah manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran, baik melalui pengaburan data, lemahnya uji petik fisik, maupun pembiaran sistemik yang terjadi dari tahun ke tahun. Akibatnya, potensi penyimpangan tidak terdeteksi hingga konflik sosial di tingkat desa tak terhindarkan.
Lebih lanjut, Manap menegaskan bahwa lemahnya pengawasan berjenjang bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Situasi ini mendorong warga menempuh jalur tekanan massa sebagai bentuk kekecewaan terhadap mekanisme pengawasan formal.
“Pengawasan seharusnya menjadi benteng pencegahan, bukan sekadar formalitas yang baru bereaksi setelah masalah membesar,” katanya.
FORMASI mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan dana desa, mulai dari Kecamatan, DPMD, hingga Inspektorat. Evaluasi tersebut dinilai perlu disertai penguatan verifikasi lapangan, ketegasan rekomendasi pemeriksaan, serta pelibatan lembaga pengawas independen.
Tanpa pembenahan serius terhadap sistem pengawasan, FORMASI menilai persoalan dana desa akan terus berulang dan berpotensi menjadi sumber konflik sosial berkepanjangan di tingkat pedesaan.Dari semua kejadian ini bisa mengakibatkan lumpuhnya pelayanan publik di desa.
/Red


