Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pemerhati Pemerintahan hukum dan politik, Abdul Haris, S.H., melontarkan pesan dan kritik tajam terhadap langkah yang akan diputuskan Bupati Kuningan dalam menyikapi aksi demonstrasi yang berujung pada pengunduran diri Kepala Desa Cihideung Hilir bersama 11 perangkat desanya. Ia menilai, pemerintah daerah harus berhati-hati dan tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan administratif yang berimplikasi hukum serius.
Abdul Haris menegaskan, Bupati memiliki kewenangan administratif, namun kewenangan tersebut tidak berdiri di atas tekanan massa maupun opini publik. Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa wajib mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dalam negara hukum, keputusan kepala daerah tidak bisa didasarkan pada desakan demonstrasi. Pemberhentian kepala desa harus berlandaskan putusan pengadilan Tipikor yang final dan mengikat,” tegas Abdul Haris, Senin (5/1/2026)
Ia mengingatkan, kesalahan prosedur dalam menerbitkan SK berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang fatal. Jika Bupati terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat, maka peluang gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbuka lebar.
“Apabila keputusan itu digugat ke PTUN dan dikabulkan, maka bukan hanya keputusan Bupati yang bisa dibatalkan, tetapi juga akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Abdul Haris menilai polemik ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menegakkan prinsip supremasi hukum. Ia menekankan, penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, bukan didorong oleh asumsi, tekanan politik, maupun kemarahan publik.
“Proses hukum harus dipisahkan secara tegas dari dinamika politik jalanan. Jika pemerintah daerah abai terhadap prinsip kehati-hatian, maka yang terjadi adalah kekacauan administrasi dan ketidakpastian hukum di tingkat desa,” kata dia.
Abdul Haris juga mengingatkan, langkah gegabah tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat desa.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan hukum, bukan ketergesa-gesaan. Pemerintah harus menjadi teladan dalam menjunjung hukum, bukan justru melanggarnya,” pungkasnya.
/Red


