Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Januari 12, 2026, 09.06 WIB
Last Updated 2026-01-12T02:06:46Z
EksosbudHeadline

Indikasi Skandal Lingkungan di Penyangga TNGC: Air Rakyat Dialihkan, Lahan Konservasi Jadi Beton

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Kerusakan lingkungan di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dinilai telah melampaui pelanggaran sporadis dan mengarah pada indikasi skandal lingkungan yang dibiarkan secara sistemik. Dugaan alih fungsi lahan konservasi, penyalahgunaan izin pemanfaatan air, hingga hilangnya batas kawasan hutan menunjukkan lemahnya penegakan hukum negara.

Pernyataan keras itu disampaikan Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI) DPD Kuningan, Ir. Yanyan Anugraha, yang menilai negara seolah kalah oleh ekspansi bisnis wisata. “Kalau pelanggaran terjadi berulang, meluas, dan dibiarkan bertahun-tahun, itu bukan kelalaian lagi, tapi pembiaran sistemik,” tegasnya.

LBI mengungkap dugaan kuat penyalahgunaan izin air di wilayah Cigugur, Cisantana, hingga Palutungan. Sejumlah mata air strategis seperti Cisurian dan Curug Cimangkok diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial wisata, meski izin yang digunakan disebut-sebut atas nama kebutuhan masyarakat. “Jika izin air rakyat dialihkan ke bisnis, itu manipulasi izin. Dan jika dibiarkan, berarti ada pembiaran otoritas,” ujar Yanyan.

Ia juga menyoroti sidak Gakkum LH Jawa Barat yang dinilai selektif dan gagal menyentuh titik krusial di kawasan penyangga yang paling terdampak ekspansi wisata. Sementara itu, di Cisantana dan Palutungan, LBI menemukan indikasi hilangnya batas kawasan hutan yang sebelumnya ditandai jalan garis, kini berubah menjadi bangunan permanen wisata. “Kalau batas hutan bisa hilang dan diganti beton, itu dugaan perambahan serius,” katanya.

Menurut LBI, tanpa audit berbasis peta kehutanan, koordinat bangunan, dan jejak perizinan air, sidak hanya menjadi formalitas. Karena itu, LBI mendesak KLHK dan Gakkum LH melakukan audit total pemanfaatan air, overlay peta kawasan hutan dengan bangunan wisata, serta penindakan tegas hingga pembongkaran jika terbukti melanggar.

Meski demikian, LBI menegaskan persoalan ini tidak boleh diarahkan untuk menjadikan Bupati Kuningan sebagai kambing hitam. Justru, kepala daerah harus didorong menjadi garda depan penegakan Perda Tata Ruang, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU SDA. “Jika pembiaran berlanjut, kawasan penyangga TNGC akan menjadi bom waktu ekologis. Ini bukan isu lokal, tapi ujian keberpihakan negara pada hukum dan lingkungan,” pungkas Yanyan.

/Red