Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-Pemerhati kebijakan publik Abdul Haris, S.H. menegaskan bahwa sikap kritis Ketua DPRD Kabupaten Kuningan terhadap jalannya pemerintahan daerah bukan hanya sah, tetapi dilindungi secara berlapis oleh konstitusi, undang-undang, hingga aturan etika legislatif. Ia menyebut kritik terhadap Ketua DPRD Nuzul Rachdi sebagai upaya membungkam fungsi pengawasan.
“Ini bukan soal selera politik. Fungsi pengawasan DPRD itu perintah konstitusi. Siapa pun yang mencoba meniadakannya sedang berhadapan dengan hukum tata negara,” kata Abdul Haris, (11/1/2026).
Konstitusi hingga Perpres Melindungi Pengawasan DPRD
Abdul Haris merujuk Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan oleh kepala daerah bersama DPRD, bukan kepala daerah sendiri. Relasi tersebut bersifat checks and balances, bukan subordinasi.
Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
Pasal 96: DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan;
Pasal 101: DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah.
“Dengan hak-hak itu, Ketua DPRD justru berkewajiban menyampaikan kritik ke ruang publik. Diamnya DPRD adalah pelanggaran mandat rakyat,” ujar Haris.
Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (2) yang secara eksplisit menempatkan DPRD sebagai lembaga controlling, budgeting, dan legislasi terhadap kepala daerah.
“Kontrol anggaran dan kebijakan bukan basa-basi. Bahkan secara politik bisa bermuara pada proses serius, termasuk impeachment jika terjadi pelanggaran berat,” katanya.
Kritik untuk Legislator yang Berperan Ganda
Dalam pernyataannya, Abdul Haris secara khusus mengoreksi sikap Yaya, anggota DPRD dari Fraksi PKS, yang dinilai keliru menempatkan diri dalam relasi legislatif eksekutif.
“Pernyataan yang terkesan membela eksekutif itu janggal. DPRD bukan humas bupati. Itu melenceng dari fungsi konstitusional,” tegasnya.
Menurut Haris, sikap tersebut berpotensi melanggar kode etik DPRD, karena anggota dewan wajib:
menjaga independensi,
mengutamakan kepentingan publik,
serta menghindari konflik kepentingan politik pasca-Pilkada.
Ia mengingatkan bahwa dukungan politik saat Pilkada bersifat sementara, sedangkan jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanat rakyat selama lima tahun.
“Saat Pilkada, silakan menjadi partisan. Tapi setelah pelantikan, statusnya berubah: wakil rakyat, bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ujarnya.
Abdul Haris menilai, jika praktik legislator menjadi “jubir eksekutif” dibiarkan, maka DPRD akan kehilangan legitimasi moral dan politik di mata publik. Hal itu, menurutnya, bukan sekadar kesalahan sikap, tetapi penyimpangan etik demokrasi.
“Ketika fungsi pengawasan dilemahkan, yang runtuh bukan hanya DPRD, tetapi sistem checks and balances. Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan pembodohan publik secara struktural,” kata Haris.
Ia menegaskan bahwa publik berhak menuntut DPRD menjalankan pengawasan secara terbuka dan tegas. “Mengkritik pemerintah bukan tindakan subversif. Yang berbahaya justru ketika wakil rakyat berubah menjadi pelindung kekuasaan,” ujarnya.
/Red


