Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Januari 03, 2026, 12.31 WIB
Last Updated 2026-01-03T05:31:57Z
EksosbudHeadline

FORMASI Soroti Polemik Gunung Ciremai, Tegaskan Arunika Harus Tunduk RTRW dan RIPPARKAB

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Gunung Ciremai kembali menjadi perbincangan hangat, tidak hanya di ruang-ruang diskusi masyarakat hingga warung kopi, tetapi juga di media lokal dan nasional. Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, menilai eksotisme Ciremai kini berada di persimpangan serius antara kepentingan konservasi dan ambisi pembangunan pariwisata.

Menurut Manap, Gunung Ciremai sejak dahulu dikenal sebagai kawasan yang sarat nilai historis, budaya, dan ekologis, yang secara alamiah “melindungi dirinya” dari eksploitasi berlebihan. Namun seiring perubahan zaman, mitos dan pesan leluhur tentang kesakralan Ciremai mulai tergerus.
“Kini masyarakat tidak jarang mengabaikan pesan leluhur, merambah hutan, bahkan membunuh satwa liar endemik Ciremai. Ini menjadi alarm serius bagi keberlangsungan ekosistem,” tegas Manap, Sabtu (3/1/2026).

Ia menyoroti polemik berkepanjangan terkait kawasan konservasi, wilayah penyangga, hingga pemanfaatan air permukaan yang kerap diperdebatkan tanpa kejelasan arah dan solusi.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada pengabaian regulasi tata ruang.
Manap menegaskan bahwa wilayah penyangga kawasan konservasi Gunung Ciremai harus dikembalikan pada koridor Regulasi Tata Ruang.

Pasalnya, wilayah tersebut memiliki penggunaan lahan yang heterogen, mulai dari permukiman, pertanian, jasa, infrastruktur, hingga pariwisata.
“Alih fungsi lahan kini semakin masif. Hutan berubah menjadi lahan pertanian, dan kini lahan pertanian beralih lagi menjadi objek wisata buatan lengkap dengan fasilitas permanen,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap pembangunan pariwisata, baik di kawasan konservasi maupun daerah rawan bencana, wajib tunduk pada Perda RTRW serta Perbup Nomor 90 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kuningan (RIPPARKAB).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FORMASI, Rokhim Wahyono, secara khusus menyoroti polemik pembangunan dan pengembangan objek wisata Arunika yang dinilai telah menyimpang dari landasan hukum dan visi pembangunan kepariwisataan daerah.

Rokhim mengungkapkan, dalam RIPPARKAB Bab II Pasal 2 poin (e) secara tegas disebutkan bahwa pembangunan pariwisata harus mengedepankan pemeliharaan alam dan kelestarian lingkungan hidup.
“Fakta di lapangan menunjukkan ruang terbuka hijau di kawasan Arunika tidak sesuai ketentuan. Area parkir berlapis beton dan bangunan permanen justru memperkecil daya resap air, yang berpotensi memicu longsor dan banjir,” tegasnya.

Tak hanya itu, Rokhim menilai konsep Arunika juga bertolak belakang dengan visi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kuningan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 RIPPARKAB, yakni mewujudkan destinasi pariwisata alam dan budaya yang berdaya saing serta berkelanjutan.
“Bangunan dan bahkan pakaian karyawan Arunika tidak mencerminkan budaya lokal, tetapi justru mengadopsi budaya luar seperti Jepang. Ini bertentangan dengan semangat pelestarian identitas budaya daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perbup Nomor 90 Tahun 2020 Pasal 12 poin (a) secara jelas mengamanatkan bahwa pengembangan pariwisata harus menggunakan pendekatan ekosistem, dengan penataan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Menurut Rokhim, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011 - 2031 serta Perbup Nomor 90 Tahun 2020 tentang RIPPARKAB 2020 - 2028 seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal seluruh pembangunan pariwisata di Kuningan.
“Jika proses perizinan benar-benar ditempuh sesuai aturan dan pengawasan dilakukan secara konsisten, maka pembangunan wisata, termasuk Arunika, tidak akan memicu polemik dan kekhawatiran kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

/Red