Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pemerhati pemerintahan, hukum, dan politik, Abdul Haris, SH, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan tidak tepat disebut sebagai gagal bayar, melainkan lebih mencerminkan gagal perencanaan anggaran yang serius.
Menurut Abdul Haris, APBD yang telah disahkan merupakan dokumen perencanaan sekaligus dokumen hukum yang memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan sebagaimana telah direncanakan. Ketika terdapat program yang sudah ditetapkan namun tidak dilaksanakan, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada wanprestasi, yakni kegagalan memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian atau komitmen anggaran.
“Tidak gagal bayar karena sengaja ada program dan kegiatan yang sejak awal direncanakan tetapi tidak dilaksanakan. Ini bukan persoalan teknis, tapi persoalan perencanaan yang gagal,” ujar Abdul Haris.
Ia menjelaskan, APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi pedoman utama arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap program yang telah masuk dalam APBD seharusnya dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul Haris kemudian mempertanyakan secara tegas keberadaan anggaran dari program dan kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut.
“Kalau program yang sudah direncanakan tidak dilaksanakan, anggaran program itu dikemanakan? Dan laporan pertanggungjawabannya seperti apa? Ini tidak bisa dijawab dengan narasi normatif semata,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.
Menurutnya, DPRD tidak hanya bertugas mengesahkan RAPBD menjadi APBD, tetapi juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan anggaran secara nyata.
“Pengawasan DPRD harus jelas. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya formalitas di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan menyimpang dari perencanaan yang telah disepakati bersama,” kata Abdul Haris.
Ia menilai, ketidaksinkronan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran berpotensi menimbulkan masalah hukum, administrasi, hingga politik, serta berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Abdul Haris pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh apa saja program yang direncanakan, yang dilaksanakan, maupun yang gagal direalisasikan beserta dasar hukumnya.
/Red


