Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Januari 10, 2026, 12.30 WIB
Last Updated 2026-01-10T05:30:33Z
EksosbudHeadline

FORMASI Soroti Ilegal Logging, Penyadapan Pinus, dan Air Ilegal di TNGC Jelang Hari Lingkungan Hidup Nasional

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Menyambut Hari Lingkungan Hidup Nasional, Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) mengapresiasi langkah Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dalam melakukan pengawasan kawasan hutan. Namun di sisi lain, FORMASI menilai masih banyak pekerjaan rumah serius yang harus segera dituntaskan dan dibuka ke publik.

Sekretaris Jenderal FORMASI, Rokhim Wahyono, yang akrab disapa Gus Rokhim, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu dua bulan terakhir BTNGC telah merilis dua temuan penting di kawasan hutan Gunung Ciremai.
“Pada Desember 2025 ditemukan dua titik pelanggaran di kawasan hutan, dan pada Januari 2026 kembali terjadi temuan serta penangkapan pelaku ilegal logging kayu Sono Keling. Ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pengawasan,” ujar Gus Rokhim, Sabtu (10/1/2026).

FORMASI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BTNGC dalam rangka perlindungan kawasan konservasi. Namun demikian, Gus Rokhim menegaskan bahwa persoalan mendasar lain justru belum tersentuh secara serius, khususnya terkait penyadapan getah pinus dan pemanfaatan sumber mata air di dalam kawasan TNGC.

Menurutnya, praktik penyadapan getah pinus yang tidak terkendali telah berdampak langsung pada kerusakan ekosistem hutan. Pada musim kemarau, pohon pinus yang disadap berlebihan mengalami kekeringan ekstrem dan menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.
“Polemik penyadapan pinus ini harus diselesaikan secara tegas. Jangan sampai hanya menguntungkan kelompok tertentu dan pengusaha luar daerah, sementara dampak kerusakan ekologisnya justru ditanggung masyarakat Kuningan,” tegasnya.

Selain itu, FORMASI juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan air dari mata air Cisurian dan Cimangkok yang berada di kawasan hutan TNGC. Gus Rokhim menilai penerapan regulasi masih longgar dan membuka ruang praktik ilegal.
“Kami menemukan pola manipulasi izin yang dianggap biasa oleh pelaku usaha wisata. Mereka memanfaatkan izin Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik masyarakat atau kelompok, dengan iming-iming kompensasi, padahal air tersebut digunakan untuk kepentingan komersial,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa praktik pemanfaatan air ilegal oleh pengusaha wisata tidak boleh dibiarkan. Pembiaran yang berkepanjangan akan merusak ekosistem hidrologis kawasan konservasi.
“Dalam prinsip konservasi, minimal 50 persen air harus kembali ke alam. Jika ini tidak terjadi, maka kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu,” katanya.

FORMASI mendesak BTNGC untuk mengambil langkah konkret dan tegas dalam penegakan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024, Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2022, serta Surat BTNGC Nomor: S.341/T.33/TU/PEG.3.0/4/2023 tanggal 17 April 2023.
“Kami menunggu langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Penegakan hukum dan transparansi penanganan kasus harus menjadi komitmen bersama demi menyelamatkan ekosistem Gunung Ciremai,” pungkas Gus Rokhim.

/Red