Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, menyampaikan hak sanggah tegas atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan dapat dikategorikan sebagai hoaks, karena bertentangan serta tidak merujuk pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak–juknis) yang berlaku.
“Pemberitaan itu tidak benar dan hoaks. Jika mengacu pada juklak dan juknis Program Revitalisasi Sekolah, maka tudingan yang disampaikan jelas tidak memiliki dasar,” ujar Manap, Rabu (31/12/2025).
Manap menegaskan bahwa Program Revitalisasi Sekolah merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya diatur secara ketat dan rinci melalui juklak dan juknis, termasuk mekanisme penggunaan anggaran, tahapan pelaksanaan, hingga sistem pengawasan berlapis.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disertai kajian regulasi yang memadai serta mengabaikan mekanisme klarifikasi terhadap ketentuan teknis program, sehingga berpotensi membentuk opini publik yang keliru dan merugikan dunia pendidikan.
“Setiap dugaan pelanggaran seharusnya diuji terlebih dahulu dengan indikator juklak dan juknis. Tanpa itu, kesimpulan yang disampaikan ke publik bukanlah fakta, melainkan opini yang menyesatkan,” tegasnya.
Terkait isu dugaan pungutan atau praktik tertentu yang dikaitkan dengan program, Manap menilai hal tersebut tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bagian dari kebijakan resmi Program Revitalisasi Sekolah tanpa adanya bukti konkret yang menunjukkan pelanggaran terhadap juklak dan juknis.
FORMASI, lanjut Manap, tetap membuka ruang pengawasan publik dan mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan. Namun pihaknya menolak keras segala bentuk pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung menggiring opini tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi menolak pemberitaan hoaks yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap program pendidikan. Dunia pendidikan harus dilindungi dari informasi yang tidak akurat,” ujarnya.
Manap juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan hak sanggah ini, FORMASI berharap media dapat mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan akurasi dalam setiap pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar mencerminkan fakta dan regulasi yang berlaku.
/Red


