Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Gagalnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp14 miliar tidak lagi dapat dipahami sebagai sekadar kesalahan teknis atau kekeliruan administratif. Fakta yang terungkap justru mengarah pada dugaan skandal anggaran yang melibatkan eksekutif dan DPRD secara kolektif, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.
Mantan Anggota DPRD sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abidin, S.E., menilai kegagalan tersebut merupakan akumulasi pembiaran yang terstruktur dan sistematis. Menurutnya, sejak awal proses penganggaran telah diketahui adanya ketidaksesuaian antara proyeksi pendapatan dan kapasitas fiskal daerah, namun tetap dipaksakan untuk disahkan.
“APBD itu disusun bersama, dibahas bersama, disahkan bersama, dan seharusnya diawasi bersama. Jika pada akhirnya gagal total dan semua pihak memilih diam, itu bukan kecelakaan, melainkan kegagalan kolektif,” tegas Abidin, Jumat (9/1/2026).
Abidin mengungkapkan, sejak pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS), indikator ketidakrealistisan pendapatan sudah terlihat jelas. Namun alih-alih dikoreksi, angka-angka tersebut justru disepakati bersama hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
Bahkan dalam tahap perubahan anggaran, sejumlah kegiatan yang secara rasional mustahil direalisasikan tetap dipertahankan dalam nomenklatur anggaran.
“Jika semua pihak sadar anggaran itu tidak mungkin dijalankan, namun tetap disahkan, publik berhak mempertanyakan untuk apa APBD tersebut dibuat,” ujarnya.
Abidin juga menyoroti penggunaan istilah tunda bayar yang dinilainya bukan sekadar kesalahan terminologi, melainkan upaya membangun narasi kolektif guna menghindari tanggung jawab politik maupun hukum.
Dalam sistem keuangan daerah, tunda bayar merujuk pada kewajiban yang pasti dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Namun dalam kasus ini, kata Abidin, tidak terdapat kewajiban yang bisa ditunda karena program dan kegiatan yang direncanakan justru tidak berjalan sama sekali.
“Ini seperti kesepakatan menggunakan istilah teknis untuk menipu akal sehat publik,” kritiknya.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD seharusnya menjadi benteng terakhir akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun dalam kondisi ini, DPRD dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat adalah instrumen konstitusional yang tersedia. Jika tidak digunakan, publik berhak menyimpulkan telah terjadi pembiaran,” tegas Abidin.
Di sisi lain, eksekutif juga dinilai gagal menjalankan kewajiban fundamentalnya, yakni melaksanakan Perda APBD yang mereka ajukan sendiri.
Kegagalan menjalankan APBD yang telah disahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan Perda serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Abidin menegaskan, kondisi ini membuka ruang bagi DPRD untuk menggunakan hak angket guna mengungkap dugaan pelanggaran sistemik. Apabila terbukti adanya kelalaian berat atau penyalahgunaan kewenangan, proses politik tersebut dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemakzulan kepala daerah.
“Jika instrumen hukum dan politik tidak digunakan, itu berarti pembiaran berjamaah,” katanya.
Di balik angka kegagalan hampir Rp14 miliar tersebut, terdapat berbagai program publik yang tidak terlaksana, pelayanan yang terhenti, serta hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Abidin mengingatkan bahwa skandal anggaran berjamaah bukan semata persoalan elit pemerintahan, melainkan berdampak langsung pada masyarakat luas.
“Ketika APBD dijadikan sandiwara angka, yang dikorbankan adalah kepentingan publik. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap demokrasi lokal akan runtuh dan berpotensi memicu pengambilalihan kebijakan secara langsung oleh rakyat melalui people power,” pungkasnya.
/Red


