Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Januari 14, 2026, 14.14 WIB
Last Updated 2026-01-14T07:14:55Z
EksosbudHeadline

Air Ciremai untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Ajang Konflik Antar Lembaga

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Polemik pemanfaatan air dari mata air yang berada di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang berujung pada pelaporan ke kepolisian dinilai sebagai ironi besar dalam tata kelola sumber daya alam. Alih-alih menyelesaikan persoalan, konflik terbuka antar institusi justru memperkeruh suasana dan menciptakan kegaduhan di ruang publik.

Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI), Ir. Yanyan Anugraha, menegaskan bahwa baik Balai TNGC maupun Pemerintah Daerah sejatinya sama-sama memiliki landasan regulasi yang jelas dalam pemanfaatan sumber daya air. Namun, ketika masing-masing pihak lebih mengedepankan ego sektoral, kepentingan masyarakat justru terpinggirkan.

“BTNGC berpegang pada regulasi konservasi, sementara pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum dalam pemanfaatan sumber daya air. Seharusnya regulasi ini disinergikan, bukan dipertentangkan hingga berujung konflik terbuka,” ujar Yanyan.

Ia menilai, kegaduhan yang melebar hingga ke media sosial sangat tidak elok untuk dipertontonkan kepada publik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa Kabupaten Kuningan tidak kondusif, padahal persoalan utama yang harus diselesaikan adalah pemenuhan hak dasar masyarakat atas air.

Lebih lanjut Yanyan menegaskan bahwa pemanfaatan air harus mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam prinsip keadilan pengelolaan sumber daya air, pemanfaatannya telah diatur secara proporsional.

“Sebanyak 50 persen air harus dikembalikan ke alam untuk mengaliri irigasi dan saluran alami yang menopang pertanian hingga akhirnya kembali ke sungai. Kemudian 30 persen untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, dan 20 persen untuk kepentingan komersial,” jelasnya.

Menurutnya, pemanfaatan air untuk kepentingan komersial yang dikelola sesuai aturan bukanlah hal yang keliru. Justru, jika dikelola secara legal dan transparan, sektor tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan pemerintah daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (Formasi), Manap Suharnap, menekankan bahwa menjaga Gunung Ciremai beserta hutan dan sumber daya air yang terkandung di dalamnya merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak BTNGC atau Pemerintah Kabupaten Kuningan, melainkan juga seluruh elemen masyarakat.

“Gunung Ciremai adalah aset ekologis bersama. Menjaga hutan dan airnya bukan hanya tugas masyarakat Kuningan, tetapi tanggung jawab semua pihak yang menikmati manfaatnya,” kata Manap.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar kawasan TNGC berada di wilayah administratif Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, menurutnya sudah semestinya keberadaan taman nasional tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat, tentu tanpa mengabaikan prinsip konservasi.

Manap mendorong agar BTNGC dan Pemerintah Kabupaten Kuningan segera duduk bersama dalam suasana dialog yang konstruktif. Ia mengusulkan pertemuan informal sebagai langkah awal untuk mencairkan ketegangan dan merumuskan solusi bersama.

“Duduk bareng sambil ngopi, saling membuka diri, mengakui kesalahan masing-masing, lalu membenahi tata kelola pemanfaatan air sesuai regulasi yang berlaku. Itu jauh lebih bermartabat daripada saling lapor,” tegasnya.

Menurut Manap, apabila tata kelola pemanfaatan air dapat disepakati dan dilaksanakan secara sinergis antara pemerintah daerah dan BTNGC, maka persoalan klasik seperti kekurangan air bagi masyarakat, kekeringan lahan pertanian, hingga stagnasi ekonomi seharusnya tidak lagi terjadi.

“Jika dikelola bersama dengan baik, air dari Gunung Ciremai justru bisa menjadi sumber kehidupan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, bukan sumber konflik,” pungkasnya.

/Red