Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Desember 29, 2025, 12.04 WIB
Last Updated 2025-12-29T05:04:54Z
HeadlineSosial

Temui Bupati Kuningan, Pasutri Korban TPPO di Kamboja Ceritakan Pengalaman Pahit

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Kisah memilukan dialami Dimas bersama istrinya, warga Kabupaten Kuningan, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Setelah melalui penderitaan panjang, keduanya akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Bareskrim Polri, bersama tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya dari berbagai daerah, dua hari lalu.

Setibanya di Kuningan, Dimas dan istrinya didampingi keluarga menemui Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) Yusuf Dandi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, M.Si.

Dimas menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya tengah mencari pekerjaan di Karawang. Ia kemudian diajak seorang teman untuk bekerja di Kamboja dengan janji gaji Rp9 juta per bulan, serta fasilitas makan dan tempat tinggal yang ditanggung perusahaan.

Tanpa dibekali paspor maupun biaya, Dimas dan istrinya diberangkatkan melalui jalur berlapis, mulai dari Batam, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Phnom Penh, Kamboja. Sesampainya di bandara, keduanya langsung dijemput aparat setempat yang telah memegang foto serta data pribadi mereka.

“Kami dibawa ke sebuah kompleks perusahaan bernama Kasino 168. Tempat itu dikelilingi tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, dan pos penjaga. Tidak ada peluang untuk kabur,” ungkap Dimas.

Selama berada di sana, tekanan dan kekerasan fisik menjadi makanan sehari-hari. Dimas mengaku kerap mendapat pukulan apabila tidak mampu memenuhi target pekerjaan. Hal serupa dialami sang istri.

“Kami disiksa, dipaksa squat jump, bahkan disuruh minum air cuka jika target tidak tercapai,” tutur sang istri dengan suara bergetar.

Kesempatan untuk melarikan diri akhirnya datang ketika perusahaan mengadakan acara makan bersama di luar kantor. Dengan keberanian dan langkah spontan, keduanya berpura-pura meminta izin berganti pakaian, lalu melarikan diri.

Mereka sempat bersembunyi di sebuah hotel, berjalan kaki melewati area persawahan, hingga akhirnya berhasil menghubungi seorang teman di Medan yang lebih dulu melarikan diri. Melalui bantuan tersebut, Dimas dan istrinya memesan taksi menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

Karena kantor KBRI telah tutup, malam itu mereka terpaksa bermalam di taman depan kantor perwakilan RI. Dengan sisa uang 100 dolar Amerika dari tabungan gaji selama lima bulan bekerja, keduanya bertahan di penginapan sederhana hingga akhirnya mendapat bantuan resmi.

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan bahwa kasus yang dialami Dimas dan istrinya hanyalah sebagian kecil dari fenomena gunung es praktik perdagangan orang yang menjerat ribuan warga Indonesia.

“Ada yang pulang dalam kondisi meninggal dunia, ada pula yang kembali dengan trauma berat, depresi, hingga gangguan kejiwaan. Ini benar-benar fenomena gunung es. Perkiraan Pak Andi Gani Nena Wea bahkan jumlahnya bisa mencapai ribuan kasus,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, kasus pasangan suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua MPK Yusuf Dandi. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Andi Gani Nena Wea selaku Penasihat Kapolri sekaligus Presiden KSPSI, sehingga proses koordinasi lintas lembaga dapat segera dilakukan.

Berkat kerja sama berbagai pihak, proses pemulangan berjalan relatif cepat meskipun memerlukan biaya yang tidak sedikit. Selain Dimas dan istrinya, tujuh korban lainnya dari berbagai daerah juga berhasil dipulangkan.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban, kami menyampaikan apresiasi, penghargaan, serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, Pak Andi Gani Nena Wea, serta seluruh pihak yang telah membantu,” ungkap Bupati Dian.

Menurutnya, respons cepat dan sigap aparat penegak hukum telah memberikan rasa aman serta keadilan bagi para korban, khususnya warga Kabupaten Kuningan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. “Hidup sukses tidak ditempuh dengan jalan pintas. Semua harus prosedural dan bertahap. Saya minta warga Kuningan lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ilegal,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Kuningan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa dan kecamatan agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik perekrutan ilegal ke luar negeri.

Sementara itu, Kepala Disnaketrans Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, M.Si., menegaskan pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi agar calon pekerja migran menempuh jalur legal.

“Hingga saat ini tercatat 259 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kuningan yang berangkat secara resmi. PMI legal yang meninggal di Hong Kong, misalnya, keluarganya mendapatkan santunan hingga sekitar Rp145 juta serta hak lainnya. Jika berangkat secara ilegal, mereka tidak tercatat dan sangat sulit untuk dibantu,” pungkasnya.

/Moris