Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Desember 17, 2025, 17.36 WIB
Last Updated 2025-12-17T13:18:11Z
EkbisHeadline

Surat Peringatan Satpol PP Diabaikan, Pembukaan Kavling di Garawangi Terus Berjalan

Advertisement


KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
etegasan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menegakkan peraturan daerah kembali dipertanyakan. Pasalnya, Surat Peringatan (SP) 1 yang telah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap aktivitas pembukaan lahan kavling di wilayah Kecamatan Garawangi hingga kini tidak digubris oleh pihak pengembang.

Kegiatan pembukaan lahan tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tata ruang wilayah. Selain melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aktivitas tersebut juga berada di atas lahan produktif yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara tegas dilarang dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan maupun kavling. Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Agraria yang menempatkan perlindungan lahan produktif sebagai kepentingan strategis negara.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Hendrayana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP 1 kepada pengembang agar menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan.

“Satpol PP sudah memberikan Surat Peringatan pertama kepada pihak pengembang karena kegiatan tersebut merupakan pelanggaran Perda. Namun untuk melangkah pada tindakan tegas, perlu adanya kerja sama lintas instansi, seperti Dinas PUTR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Lingkungan Hidup yang terakreditasi sebagai tim kajian. Satpol PP bergerak pada tahap penindakan,” jelas Hendrayana.

Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa lemahnya koordinasi lintas sektor berpotensi menjadi celah bagi pengembang untuk terus menjalankan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Padahal, keberadaan SP 1 seharusnya sudah cukup menjadi dasar penghentian sementara kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Doni, menegaskan bahwa pembukaan lahan kavling di wilayah Kecamatan Garawangi tersebut tidak mengantongi izin resmi.

“Intinya, dinas tidak akan mengeluarkan perizinan. Lokasi tersebut berstatus lahan produktif dan bertentangan dengan LP2B serta tata ruang,” tegas Doni.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan aturan di daerah. Jika surat peringatan dari aparat penegak Perda saja diabaikan, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan. Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan terukur agar pelanggaran tata ruang tidak menjadi preseden buruk di Kabupaten Kuningan.

/Dodo