Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Aktivitas pembukaan lahan produktif di wilayah Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, yang dialihkan menjadi area perumahan atau kavling, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lahan seluas sekitar 400 bata atau 5.600 meter persegi yang diduga telah dipecah menjadi 30 kavling itu tidak mengantongi izin apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembukaan lahan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan. Kondisi ini memunculkan desakan kepada Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, termasuk dinas terkait, untuk mengambil langkah tegas.
Seorang perangkat desa setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menerima pemberitahuan atau tembusan terkait rencana pembukaan lahan tersebut.
“Pemdes sama sekali tidak mengetahui proses perizinannya. Tidak ada tembusan atau pemberitahuan mengenai alih fungsi lahan itu,” ungkapnya. Senin (9/12/2025)
Informasi serupa diperkuat oleh Kabid Tata Ruang, Doni, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan untuk perumahan atau kavling di wilayah Garawangi memang tidak memiliki izin.
“Kami pastikan tidak ada izin untuk pembukaan lahan tersebut. Lahan itu termasuk kategori produktif dan sangat jelas bertentangan dengan LP2B dan tata ruang. Dinas tidak akan mengeluarkan perizinan apa pun untuk lokasi itu,” tegas Doni.
Hingga kini, masyarakat menantikan langkah konkret Pemkab Kuningan untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut, demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
/Dodo


