Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Desember 10, 2025, 09.15 WIB
Last Updated 2025-12-10T02:15:46Z
EksosbudHeadline

Formasi Soroti Inkonsistensi Manajemen Puspita Cipta Group, Pembangunan Arunika Dinilai Langgar Regulasi Konservasi

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Polemik pembangunan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), khususnya di wilayah Cigugur, kembali mengemuka setelah Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menilai penjelasan manajemen Puspita Cipta Group tidak konsisten dan terkesan mencari pembenaran atas aktivitas yang telah dilakukan di area tersebut.

Ketua Formasi, Manap Suharnap, menegaskan bahwa apa pun alasannya, penggunaan lahan di kawasan konservasi wajib tunduk pada regulasi, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah. Ujarnya Selasa (10/12/2025)

“Ini kawasan konservasi, kawasan resapan air. Ada aturan ketat di sana. Bukan tempat eksperimen bisnis atau proyek yang belum jelas izinnya. Semua pemanfaatan ruang harus sesuai regulasi, bukan sesuai kepentingan pengembang,” tegas Manap Suharnap.

Ia mengingatkan bahwa tata ruang kawasan Cigugur telah diatur dengan jelas dalam Perda No. 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan, yang masih berlaku hingga 2031. Dalam kawasan konservasi itu pun terdapat berbagai status lahan - lahan negara, adat, pemda, hingga masyarakat, namun seluruhnya tetap terikat pada ketentuan hukum yang sama.

Menurut Manap, penjelasan Puspita Cipta Group justru menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi mereka mengklaim belum memiliki rencana pembangunan, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya pembangunan hotel, pembukaan akses jalan menggunakan alat berat, dan penggarapan lahan yang cukup masif.

“Penjelasannya muter-muter. Katanya tidak ada pembangunan, tapi hotel berdiri. Katanya reboisasi, tapi mereka sendiri yang mengikis dan menebang pohon. Itu bukan klarifikasi, itu alibi,” ujar Manap Suharnap.

Pihak manajemen juga menyebut pembangunan jalan dilakukan untuk memudahkan pengangkutan bibit pohon dan persiapan hutan tematik serta laboratorium alam (arboretum). Namun bagi Formasi, alasan tersebut tidak relevan dan justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap prinsip konservasi.

“Ini kawasan resapan air, bukan lahan coba-coba. Pohon tidak bisa ditanam sembarangan. Ada jenis-jenis yang boleh dan tidak boleh. Jangan berdalih reboisasi padahal kegiatan sebelumnya justru merusak,” tegasnya.

Formasi juga menyoroti rencana pengembangan hutan tematik, arboretum, hingga agrowisata, yang jelas masuk kategori usaha pariwisata. Dengan demikian, aktivitas tersebut wajib memiliki AMDAL, terlepas dari bagaimana manajemen menamakan proyek tersebut.

“Menyebutnya hutan tematik atau laboratorium alam tidak menghapus kewajiban Amdal. Itu tetap usaha pariwisata. Aturannya jelas, wajib analisis dampak lingkungan sebelum alat berat masuk, sebelum pohon ditebang, sebelum apa pun dimulai,” ucap Manap.

Publik sendiri mempertanyakan apakah hotel Arunika yang sudah berdiri pun dilakukan tanpa AMDAL, mengingat bangunan tersebut berada di kawasan konservasi resapan air. Hal ini dianggap semakin memperkuat dugaan ketidakpatuhan terhadap izin dan aturan lingkungan.

Manap juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menimpa Arunika. Banyak pembangunan objek wisata di wilayah Cigugur dan lereng Ciremai yang berjalan tanpa izin lengkap, bahkan tanpa kajian lingkungan.

“Ini fenomena lama di Kuningan: bangun dulu, urus izin nanti setelah ketahuan. Pemerintah harus berhenti membiarkan pola ini, apalagi di kawasan konservasi,” tegasnya.

Menurutnya, jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan ekologis di wilayah Gunung Ciremai hanya soal waktu.

Formasi menilai bahwa berbagai aktivitas pembukaan lahan, pembangunan hotel, serta perencanaan wisata di kawasan konservasi telah bersinggungan dengan banyak ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:

Pasal 12 - 14 kewajiban pemerintah menjaga daya dukung kawasan lindung

Pasal 22 - 28 kewajiban AMDAL/UKL-UPL

Pasal 36 izin lingkungan sebagai syarat izin usaha

Pasal 67 & 69 larangan merusak lingkungan, membuka lahan tanpa kendali

Pasal 76 - 82 sanksi administratif

Pasal 98 -109: sanksi pidana untuk kegiatan tanpa izin lingkungan

Pasal 87 tanggung jawab pemulihan dan ganti rugi

“Kegiatan tanpa izin lingkungan itu bukan pelanggaran kecil, itu tindak pidana. Ada sanksi tegasnya. Pemerintah harus menggunakan kewenangannya, bukan hanya menonton,” tambah Manap.

Di akhir pernyataannya, Manap meminta Pemkab Kuningan untuk mengambil langkah tegas.

“Kami minta pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang sudah terjadi. Jangan tunggu rusak dulu baru ribut. Kawasan konservasi itu warisan lingkungan, bukan proyek komoditas,” tutupnya.

Formasi menilai bahwa hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, kerusakan kawasan TNGC dapat dicegah dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang dapat terjaga.

/Red