Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pemberlakuan Undang-Undang Desa dinilai telah menimbulkan persoalan mendasar terkait terputusnya pengakuan terhadap hak kesultanan atas tanah ulayat dan tanah adat, yang secara historis menjadi asal-usul tanah bengkok, tanah titisara, dan tanah pangonan di desa-desa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pemangku Adat Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Wilayah Kuningan Raya, Raden Manap, sebagai respons atas artikel “Optimalisasi Tanah Bengkok dalam Bingkai Kewenangan Desa; Memahami Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa” yang dimuat Radar Nusantara.
Raden Manab menegaskan bahwa Undang-Undang Desa tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk menghilangkan sejarah dan hak asal-usul Kesultanan Cirebon atas tanah-tanah yang sejak masa lalu merupakan bagian dari tanah ulayat dan tanah adat kesultanan.
“Tanah bengkok, titisara, dan pangonan bukanlah tanah yang lahir dari sistem administrasi modern. Ia memiliki riwayat sejarah dan hukum adat yang bersumber dari tanah ulayat Kesultanan Cirebon. Undang-Undang Desa tidak boleh memutus mata rantai sejarah dan hak adat tersebut,” ujar Raden Manap.
Ia menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia secara konstitusional mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup, serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pengakuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3 yang mengakui pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat, serta Pasal 5 yang menegaskan bahwa hukum agraria nasional bersumber pada hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa tanah yang dikuasai langsung oleh negara dapat dipergunakan bagi kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 98 ayat (2) secara tegas mengakui keberadaan dan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Penguatan terbaru hadir melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat dan tanah adat, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi tanah adat dalam sistem pertanahan nasional.
Raden Manap menilai, sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah bersikap adil dan arif dalam membaca sejarah bangsa.
“Indonesia tidak lahir dari ruang kosong. Negara ini berdiri di atas wilayah kerajaan dan kesultanan. Fakta sejarah menunjukkan bahwa seluruh wilayah Nusantara pada mulanya adalah wilayah kerajaan dan kesultanan, yang secara mutlak berada di bawah kedaulatan raja dan sultan, sebelum direstui menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta agar kebijakan pengelolaan tanah desa, termasuk optimalisasi tanah bengkok, tidak meniadakan hak-hak kesultanan, melainkan disinergikan secara adil antara kewenangan desa dan hak asal-usul adat.
“Sudah saatnya negara menghargai keberadaan dan hak-hak Kesultanan Cirebon. Menghormati kesultanan berarti menghormati sejarah, hukum adat, dan fondasi lahirnya Indonesia sebagai bangsa,” pungkas Raden Manap.
/Red


