Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Kebijakan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar mengenai pencabutan moratorium pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Ketua Forum Wartawan Kuningan (Forwaku), Dodo Doceng, menilai langkah tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi mengabaikan regulasi penting yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Dodo, keputusan Bupati tersebut diduga kuat bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup. Ia menilai kajian yang menjadi dasar pengambilan kebijakan terlihat lemah dan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ungkapnya. Senin (1/12/2025)
Dodo menilai alasan pemerintah mengenai kebutuhan hunian masyarakat sangat tidak tepat. Ia menyoroti fakta bahwa banyak kompleks perumahan di Kuningan yang telah berdiri namun justru dibiarkan kosong tanpa penghuni.
"Ironis, pemerintah mengaku kebijakan ini demi kebutuhan masyarakat, padahal banyak perumahan yang sudah dibangun tetapi tidak ada peminatnya. Yang diuntungkan justru pengusaha dan investor," tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pembangunan perumahan yang dipaksakan di kawasan yang sensitif secara ekologis dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Risiko yang mengintai antara lain potensi longsor, berkurangnya debit air, hingga ancaman kekeringan di masa mendatang.
Dodo menyerukan agar pemerintah lebih bijak dan objektif dalam mengambil setiap keputusan, terutama yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. “Jangan sampai program yang dikemas seolah-olah untuk kepentingan rakyat ternyata hanya menjadi jalan bagi kelompok tertentu untuk meraup keuntungan,” ujarnya menutup pernyataan.
/Red


