Advertisement
JAKARTA - JOURNALGAMAS.COM,- Upaya pemerintah memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa terus menunjukkan hasil positif. Melalui program Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, pemerintah menempatkan Kepala Desa dan Lurah sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa nonlitigasi. Di antara ratusan peserta dari seluruh Indonesia.
Kepala Desa Linggasana Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Hj. Henny Rosdiana, S.H., S.Sos., M.Si, yang juga sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Seluruh Indonesia (APDESI) menjadi salah satu figur yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Pada Senin (24/11/2025)
Ditemui di kediamannya pada Senin 1 November 2025. Hj. Henny menuturkan bahwa proses meraih penghargaan ini bukan perjalanan singkat.
“Perjalanan meraih Peacemaker Justice Award ini dimulai sejak Februari 2025. Ada kuliah online bersama profesor dan doktor, kemudian kami diwajibkan membentuk kantor Posbankum di desa. Semua itu menjadi bagian dari ujian yang harus kami lewati,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dari 1.340 Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia yang mengikuti seleksi, Jawa Barat hanya meloloskan 80 orang, dan pada tahap akhir tinggal 8 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat. Para peserta kemudian mengikuti perkuliahan intensif 12 SKS selama tiga hari melalui Zoom sebelum menjalani proses karantina di BPSDM.
“Setelah ujian, hanya 130 peserta yang dinyatakan lolos untuk masuk karantina lima hari di BPSDM. Alhamdulillah saya termasuk yang terpilih mewakili Jawa Barat. Rasanya luar biasa bisa naik ke panggung menerima medali dan Piagam Peacemaker Justice Award,” terang Hj. Henny.
Ia menambahkan bahwa dari proses panjang tersebut, hanya empat peserta dari seluruh Indonesia yang akhirnya menerima penghargaan utama: berasal dari Aceh, Sulawesi, Papua Barat, dan dirinya sendiri dari Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
“Ini kebanggaan bukan hanya bagi saya, tetapi juga untuk Kabupaten Kuningan. Saya ingin menunjukkan bahwa desa juga bisa berkontribusi besar bagi penguatan akses keadilan nasional,” ujarnya.
“Masalah di desa ini sangat kompleks. Sejak 2010, saya sudah sering memediasi warga yang bersengketa. Banyak kasus yang sebenarnya bisa selesai di desa tanpa harus menyulitkan aparat penegak hukum.”
Ia kerap bekerja bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga pengurus DKM dalam menyelesaikan konflik antarwarga, termasuk persoalan yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Setiap masalah, sekecil apa pun, bisa diklirkan melalui mediasi di desa. Prinsipnya mengedepankan musyawarah, menjaga hubungan sosial, dan tidak mengorbankan keharmonisan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan bahwa peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) merupakan langkah strategis memperluas akses keadilan berbasis masyarakat.
Ia menyebut PJA bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk apresiasi atas komitmen aparatur desa dalam membangun Posbankum dan menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto turut menegaskan pentingnya peran juru damai dalam mengurangi beban perkara pengadilan. Pada 2024 saja tercatat jutaan perkara masuk ke peradilan tingkat pertama. Kehadiran juru damai diyakini dapat memperkuat budaya hukum yang menjunjung musyawarah dan harmoni sosial.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan agar penyelesaian sengketa nonlitigasi menjadi pilihan utama masyarakat, sehingga tidak seluruh masalah harus berujung ke ranah hukum formal.
Keberhasilan Hj. Henny meraih Peacemaker Justice Award 2025 membuktikan bahwa komitmen dan kerja nyata di tingkat desa dapat memberikan dampak signifikan bagi penegakan keadilan nasional.
Dedikasinya selama bertahun-tahun sebagai pendamai di masyarakat menjadi contoh bagaimana penguatan hukum dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan warga.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan ini. Semoga penghargaan ini membuat saya semakin amanah, semakin profesional, dan dapat terus menjaga keharmonisan masyarakat Linggasana,” tutupnya.
/Moris



