Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Forum Masyarakat Sipil Independen (Formasi) melontarkan kritik keras namun terukur terhadap aktivitas pembangunan di kawasan konservasi Cigugur, lereng Gunung Ciremai. Kritik tersebut didasarkan pada kajian regulasi mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Kuningan, yang diperkuat dengan data dan investigasi lapangan.
Pengurus Formasi, Rokhim Wahyono, menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan untuk menciptakan polemik berkepanjangan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dan sumber daya air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat Kuningan.
“Kritik kami murni demi penyelamatan kawasan konservasi Gunung Ciremai. Ini adalah upaya edukasi dan koreksi agar pemerintah daerah, pengelola TNGC, pelaku usaha, dan masyarakat kembali pada koridor regulasi,” tegas Rokhim, Sabtu (13/12/2025)
Formasi menilai, klarifikasi dari pengusaha wisata merupakan hal yang wajar. Namun demikian, menurut Rokhim, data faktual di lapangan tidak dapat menutup mata publik terhadap adanya indikasi pelanggaran tata ruang, khususnya terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia mengacu secara tegas pada Perda RTRW Kabupaten Kuningan Pasal 63, yang membatasi penggunaan lahan untuk bangunan di kawasan konservasi air maksimal 10 persen, sarana dan prasarana 5 - 10 persen, dengan ketentuan jalan tidak dibeton atau diaspal, serta kewajiban menyediakan minimal 80 persen ruang terbuka hijau dan area parkir tanpa beton atau aspal.
“Jika kita lihat kondisi eksisting melalui citra satelit kawasan Arunika saat ini, publik bisa menilai sendiri apakah proporsi tersebut masih sejalan dengan amanat RTRW atau justru sudah jauh menyimpang,” ujar Rokhim.
Selain persoalan tata ruang, Formasi juga menyoroti legalitas perizinan bangunan. Menurut Rokhim, perlu ada keterbukaan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama atas penambahan bangunan baru seperti Joglo Arunika bernuansa Jepang.
“Ini harus dijelaskan secara terbuka. Apakah penambahan bangunan menggunakan izin lama atau sudah mengantongi izin baru. Jika tidak transparan, maka patut diduga terjadi pelanggaran administratif,” katanya.
Rokhim menegaskan bahwa perdebatan narasi di ruang publik bukanlah solusi utama. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penerapan regulasi tata ruang secara utuh dan konsisten, demi menjaga kawasan konservasi dan sumber air dari ancaman kerusakan serta potensi bencana lingkungan.
Lebih jauh, Formasi menilai akar persoalan di Cigugur adalah belum dijalankannya amanat Pasal 57 RTRW tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Cigugur. Ketiadaan RDTRK dinilai menjadi penyebab lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan konservasi.
“Tanpa RDTRK, penggunaan lahan menjadi liar dan sulit dikendalikan. Padahal RDTRK adalah instrumen utama untuk mencegah pelanggaran sejak awal,” ungkap Rokhim.
Atas dasar itu, Formasi secara tegas mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera menyusun dan menetapkan RDTRK Cigugur, agar seluruh kepentingan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan daya dukung lingkungan.
Formasi juga mendesak aparat penegak hukum dan penegak Perda untuk segera mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang telah terjadi.
“Penegakan hukum adalah kunci. Tanpa ketegasan, RTRW hanya akan menjadi dokumen mati,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rokhim turut mengingatkan DPRD Kabupaten Kuningan agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
“Kami meminta seluruh anggota DPRD membaca ulang Perda RTRW dan memastikan implementasinya di lapangan. Kawasan konservasi adalah aset bersama yang tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan jangka pendek,” pungkas Rokhim.
/Red


