Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kuningan mengeluhkan belum cairnya Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi (DBH PARET) tahun anggaran 2025. Padahal, menurut mereka, kewajiban desa dalam membayar pajak dan retribusi telah diselesaikan tepat waktu.
DBH PARET merupakan dana insentif bagi desa yang bersumber dari capaian penerimaan pajak dan retribusi pada tahun sebelumnya. Mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 10 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 31 Tahun 2001 tentang pedoman penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa.
Besaran DBH PARET setiap desa berbeda, tergantung pada beberapa indikator seperti tingkat penerimaan pajak, jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah aparatur desa. Jenis pajak yang mempengaruhi penerimaan tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran.
Namun hingga pertengahan November 2025, dana tersebut belum juga dicairkan. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dikabarkan telah mengajukan permohonan pencairan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak satu bulan lalu.
Keterlambatan ini pun menjadi tanda tanya bagi para kepala desa. Ketua (GIBAS) Resort Kuningan, Manap Suharnap, turut menyoroti persoalan tersebut.
“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala desa. Bapenda sudah mengajukan pencairan sejak sebulan lalu, tapi dari BPKAD belum juga direalisasikan. Padahal kewajiban desa sudah dipenuhi,” ujar Manap Suharnap, Selasa (11/11/2025).
Pihaknya berharap BPKAD segera menindaklanjuti proses pencairan agar tidak menghambat roda pemerintahan dan pembangunan di desa.
/Moris


