Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Juli 24, 2025, 13.58 WIB
Last Updated 2025-07-24T06:58:51Z
HeadlineHukum

Empat Kasus Narkoba Terbongkar, Polres Kuningan Tangkap Residivis dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Komitmen Polres Kuningan dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kembali dibuktikan. Sepanjang Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di empat kecamatan berbeda.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini tersebar di Kecamatan Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi.
"Total ada empat perkara yang berhasil kami ungkap, terdiri dari dua kasus sabu dan dua kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar," ungkap AKP Jojo, Kamis (24/7/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berhasil diamankan. Dua tersangka kasus sabu masing-masing berinisial DF (30), warga Cikaso Kramatmulya, dan ATN (24), warga Sukamulya Cigugur yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara dua tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas, yakni D (29), warga Cinagara Lebakwangi, dan CG (23), warga Mancagar Garawangi.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 56 paket sabu dengan total berat 57,73 gram serta 1.532 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 279 butir Tramadol, 1.020 butir Dextromethorphan, dan 233 butir Trihexyphenidyl.
"Para tersangka memiliki modus berbeda, mulai dari sistem tempel di lokasi tertentu hingga transaksi langsung atau cash on delivery," jelas AKP Jojo.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Kuningan akan terus melakukan penindakan dan penyelidikan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
"Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba adalah prioritas kami demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika," pungkasnya.

/Moris