Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memberikan penjelasan terkait pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, yang menjadi perhatian publik. Pasalnya, aktivitas pembangunan telah berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam proses.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah menempuh sejumlah tahapan perizinan. Namun, masih ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PBG dapat diterbitkan.
“PT Citynine ini memang sejak awal menempuh tahapan perizinan. Namun, untuk penerbitan PBG, kami masih menunggu dokumen Amdal selesai,” jelas Putu dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Putu, sejumlah tahapan yang telah ditempuh perusahaan meliputi permohonan informasi tata ruang, pembahasan melalui Forum Penataan Ruang Daerah, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis ATR/BPN, kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin pengeboran, serta dokumen peil banjir.
Meski demikian, pemenuhan tahapan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum melaksanakan pembangunan gedung.
Terkait aktivitas pembangunan yang telah berlangsung, Putu mengungkapkan bahwa hasil pengawasan tim PUTR menemukan adanya pembangunan los bahan, direksi kit, serta satu bangunan yang diduga memerlukan PBG.
Pihaknya masih menelusuri lebih lanjut pelaksanaan pembangunan tersebut. Sebagai tindak lanjut, PUTR akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sambil menunggu PBG diterbitkan. Kami akan melakukan teguran kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Putu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan. Sementara itu, kritik dan masukan masyarakat terkait pengawasan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan pemantauan melalui sistem Amdalnet, proses penyusunan dokumen Amdal PT Citynine disebut telah mencapai sekitar 60 persen. Perusahaan juga telah memperoleh persetujuan teknis dan rencana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan lingkungan.
Meski proses tersebut telah berjalan, dokumen Amdal tetap harus diselesaikan sebelum PUTR dapat melanjutkan proses penerbitan PBG.
“Kami berharap proses Amdal ini bisa segera diselesaikan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mendorong agar penyelesaian administrasi dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Putu menyampaikan bahwa pembangunan pabrik garmen PT Citynine International menjadi salah satu peluang investasi yang diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.
Pabrik yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare tersebut diproyeksikan dapat menyerap sekitar 8.000 tenaga kerja. Kehadirannya juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, membuka peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PUTR memperkirakan potensi penerimaan dari PBG mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Namun, pembayaran dan penerbitannya tetap harus mengikuti tahapan serta persyaratan yang berlaku.
Menurut Putu, peluang investasi perlu dijaga karena berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja. Meski demikian, dukungan terhadap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan.
“Kepentingan masyarakat tetap menjadi yang utama. Kalau ada kekurangan administrasi, harus diselesaikan sesuai aturan. Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi ketentuan yang berlaku juga harus dipatuhi,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan pembangunan pabrik di Desa Cieurih dapat diselesaikan melalui koordinasi dan pemenuhan kewajiban oleh perusahaan. Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga dan manfaat investasi dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pemkab Kuningan, lanjutnya, berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan terbuka, sekaligus memastikan setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
/Moris


