Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang terjadi di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Angga Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang ibu muda berinisial F (19). Pelaku diduga tega merampas nyawa buah hatinya sendiri lantaran takut kehamilannya diketahui oleh keluarga.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat jasad seorang bayi ditemukan dalam kondisi mulai membusuk di area perkebunan dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026).
Warga Dusun Marga Wardana yang menemukan jasad bayi tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bayi tersebut diperkirakan lahir dalam kondisi cukup umur dan normal. Namun, saat melahirkan, pelaku langsung membekap wajah bayi menggunakan tangan dan kantong plastik berwarna biru.
Pelaku kemudian menginjak bagian wajah korban hingga bayi tersebut tidak bergerak.
Setelah memastikan bayinya meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban menggunakan daster bermotif bunga. Selanjutnya, jasad bayi tersebut dibuang ke area perkebunan yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Tim URC bersama Unit PPA Polres Kuningan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
F berhasil diringkus di Kabupaten Majalengka pada Senin (3/8/2026), ketika sedang mencari pekerjaan.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Kuningan dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
/Moris


