Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Dari nota dinas hasil rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) pada tanggal 29 Oktober 2018 sesuai kutipan ternyata Pembangunan Rumah Sakit Permata Kuningan telah memperoleh IMB Rumah Sakit Terpadu yang keluar pada tanggal 4 Desember 2017 atau 1 tahun sebelum izin resmi pembangunan RS Permata diajukan yang dalam pelaksanaannya tidak memenuhi persyaratan seperti dokumen lingkungan dan kajian pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan peraturan perizinan, apabila terdapat beberapa persyaratan dalam penerbitan izin tersebut tidak lengkap maka izin tersebut harus dicabut. Bahkan dalam poin lainnya DLH Kuningan agar membuat surat kepada DPMPTSP terkait hal tersebut sehingga dapat menjadi dasar dalam pencabutan izin.
Namun pada tanggal 2 November 2018 pihak DPMPTSP secara kilat mengeluarkan surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada RS Permata sebagai Izin Operasional padahal persyaratan izin dasar seperti peruntukan tata ruang kota dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan kesesuaian persetujuan lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak.Lingkungan Hidup (AMDAL) belum terpenuhi.
Ironisnya lagi pihak DLH Kuningan kemudian malah mengeluarkan persetujuan rekomendasi berupa UKL UPL pada tanggal 21 Desember 2018 yang melanggar regulasi karena untuk pembangunan RS Permata seharusnya menggunakan ketentuan AMDAL berdasarkan luas bangunan yang mencapai 10.500 meter per segi dan termasuk ke dalam Bidang Multisektor sebagaimana yang diatur oleh Permen LH Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha / Kegiatan Yang Wajib AMDAL.
Kejutan selanjutnya muncul kembali dari DPMPTSP dimana pada tanggal 31 Desember 2018 mengeluarkan persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Rokmat Ardiyan atas nama PT. Kuningan Kampung Sehat. IMB baru dikeluarkan terkait adanya permohonan izin sebelumnya yaitu pada tanggal 10 September 2018 tentang perubahan IMB untuk Rumah Sakit Permata Kuningan. Turunnya IMB perubahan tersebut membuka borok yang sesungguhnya dimana IMB pertama dibuat ditujukan untuk Rumah Sakit Terpadu, Sekolah, Perumahan Toko dan Mesjid yang kemudian berubah peruntukan menjadi untuk Rumah Sakit Permata dengan Fasilitas Ruko dan Mesjid. Adanya perubahan tersebut maka IMB sebelumnya dengan nomor 654/KPTS 425-IMB/XII/2017 kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Yang luar biasa DPMPTSP berani mengeluarkan lagi Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional / Komersial dengan nomor 503/KPTS.002-SIRS/DPMPTSP/X/2020 kepada PT. Kuningan Kampung Sehat (RS. Permata) yang berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan. Padahal dengan luas bangunan yang mencapai 10.500 meter per segi, proyek RS Permata termasuk dalam bangunan skala besar yang wajib melalui tahapan perizinan dasar, AMDAL, Persetujuan Lingkungan, izin bangunan dan terakhir baru Izin Operasional.
Ditambah lagi DLH Kuningan diketahui telah memberikan sanksi administratif berupa Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada RS Permata berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup dan laporan hasil pengawasan terhadap RS Permata oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup karena tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha. Ini sangat ironis sebenarnya karena kalau izin Persetujuan Lingkungan belum ada maka otomatis AMDAL nya tidak ada. Karena sesuai tahapan pembuatan AMDAL itu dikeluarkan sebelum izin Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Sehingga dipastikan RS Permata belum mempunyai AMDAL sampai sekarang.
Diperkuat lagi dengan adanya bukti berupa Berita Acara Pembinaan pada tanggal 17 Juli 2026 dari Kantor Satpol PP Kuningan kepada RS Permata karena melakukan aktivitas pembangunan lahan parkir yang melanggar Perda yaitu mendirikan bangunan yang wajib memiliki izin dari Bupati. Dua temuan tersebut diatas cukup untuk menjawab bahwa RS Permata meskipun disebutkan telah mempunyai UKL UPL itu pun ternyata tidak dijalankan.
Ini menjawab pertanyaan publik mengapa RS Permata dipermasalahkan terus perizinannya. Jawabannya karena proses penerbitan izin untuk RS Permata sejak awal cacat prosedur melompati tahapan yang benar sehingga seharusnya batal demi hukum. Bisa dipahami kalau sampai saat ini menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan pihak manajemen RS Permata belum juga mengajukan dokumen pembuatan AMDAL karena prosesnya bermasalah sehingga sulit untuk direalisasikan. Hampir pasti kalaupun dipaksa diajukan akan ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Sikap tegas dari Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar kini dinanti akankah berani melesat menghentikan Izin Operasional RS Permata atau malah meleset membiarkan terjadinya pelanggaran izin lingkungan didepan mata.
Kuningan 16 September 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal


