Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meluruskan polemik terkait kritik pihaknya terhadap pengenaan sanksi administratif dan denda sebesar Rp56 juta kepada RS Permata Kuningan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan.
Uha menegaskan, dirinya tidak pernah menuding uang denda tersebut masuk ke kantong pribadi pejabat DLH maupun pejabat tertentu. Menurutnya, substansi yang dipersoalkan LSM Frontal adalah dasar hukum, jenis pelanggaran, mekanisme penghitungan, serta nilai investasi yang dijadikan dasar dalam menentukan besaran denda administratif.
“Tidak pernah saya mengatakan uang Rp56 juta itu masuk ke kantong pribadi. Jangan dipelintir ke sana. Yang saya pertanyakan adalah dasar penghitungan dendanya. Rp56 juta itu muncul dari hitungan yang mana?” tegas Uha Juhana.
Menurut Uha, penjelasan DLH bahwa denda administratif merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan ke kas negara merupakan satu hal. Namun, persoalan tersebut berbeda dengan pertanyaan mengenai mengapa nominal denda yang dikenakan kepada RS Permata Kuningan sebesar Rp56 juta.
“Kalau memang uangnya masuk PNBP, saya tidak mempermasalahkan itu. Yang saya persoalkan, dasar menentukan Rp56 juta itu apa? Pasal berapa yang digunakan? Pelanggarannya kategori apa? Nilai investasinya berapa?” ujarnya.
Uha mengatakan, publik berhak mengetahui dasar pengenaan sanksi karena setiap sanksi administratif harus memiliki dasar hukum dan mekanisme penghitungan yang jelas.
Ia kemudian menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam PP tersebut terdapat ketentuan mengenai denda administratif terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha.
Pada Pasal 515 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, denda administratif untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai investasi usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha, besaran denda administratif ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai investasi usaha dan/atau kegiatan.
“Kalau dasar yang digunakan memang formula 2,5 persen dari nilai investasi, kita tinggal hitung secara sederhana. Rp56 juta dibagi 2,5 persen, hasilnya Rp2,24 miliar. Artinya nilai investasi yang dijadikan dasar penghitungan kira-kira Rp2,24 miliar,” kata Uha.
Namun, Uha menegaskan dirinya tidak sedang menyimpulkan bahwa nilai investasi RS Permata Kuningan pasti sebesar Rp2,24 miliar.
“Justru saya bertanya. Apakah benar nilai investasi yang dijadikan dasar penghitungan itu sekitar Rp2,24 miliar? Kalau benar, mari buka datanya. Kalau bukan menggunakan formula itu, juga jelaskan formula yang digunakan,” katanya.
Uha kemudian meminta DLH Kuningan membuka secara transparan nilai investasi yang digunakan sebagai basis penghitungan denda tersebut.
Menurutnya, masyarakat dapat melihat secara kasat mata perkembangan dan kondisi RS Permata Kuningan saat ini.
“Tidak perlu menjadi auditor untuk melihat. Kita bisa melihat bangunan, fasilitas, peralatan, sarana prasarana dan aktivitas rumah sakit. Pertanyaannya, apakah secara logis keseluruhan investasi rumah sakit tersebut hanya sekitar Rp2,24 miliar?” ujarnya.
Uha menegaskan pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap DLH maupun RS Permata Kuningan.
“Ini bukan menuduh. Ini pertanyaan publik. Kalau angka investasinya memang Rp2,24 miliar, silakan jelaskan basis datanya. Kalau nilainya lebih besar, lalu mengapa dendanya Rp56 juta? Ini yang harus terang,” katanya.
Uha juga mengakui bahwa berdasarkan regulasi, denda administratif lingkungan merupakan PNBP yang disetorkan kepada kas negara.
Namun menurutnya, penjelasan mengenai aliran uang tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai dasar nominal denda.
“Kalau ditanya uangnya masuk ke mana, jawabannya PNBP. Selesai. Tetapi pertanyaan kami bukan itu. Kami bertanya kenapa Rp56 juta? Dasar hitungnya apa?” tegasnya.
Uha juga mengingatkan bahwa PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur berbagai kategori denda administratif dengan formula yang berbeda.
Selain ketentuan 2,5 persen dari nilai investasi untuk kategori tertentu, terdapat pula ketentuan 5 persen dari nilai investasi untuk kategori pelanggaran lainnya.
PP tersebut juga mengatur pengenaan denda administratif berdasarkan jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran terkait baku mutu air limbah dan/atau emisi serta tidak dilaksanakannya kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan yang diketahui sejak awal tidak dimiliki.
“Karena formulanya berbeda-beda, maka DLH harus menyampaikan secara spesifik. RS Permata ini dikenakan sanksi berdasarkan pelanggaran yang mana? Pasal berapa? Formula berapa? Nilai investasinya berapa?” kata Uha.
Menurutnya, keterbukaan tersebut justru akan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Uha meminta DLH Kuningan tidak berhenti pada penjelasan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur. Ia mendorong agar dasar penetapan sanksi dan penghitungan denda dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau semuanya sudah sesuai regulasi, justru sederhana. Tunjukkan dasar hukumnya, tunjukkan kategori pelanggarannya, tunjukkan formula penghitungan dan nilai investasi yang digunakan. Dengan begitu publik bisa menghitung dan menilai sendiri,” ujarnya.
Uha kembali menegaskan bahwa kritik LSM Frontal tidak diarahkan kepada pribadi pejabat DLH.
“Jangan dibawa ke persoalan pribadi. Saya tidak pernah mengatakan uang itu masuk kantong siapa pun. Saya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” katanya.
Menurut Uha, terdapat dua persoalan berbeda yang harus dipisahkan dalam polemik ini, yakni ke mana uang denda disetorkan dan bagaimana nominal Rp56 juta ditentukan.
“Kalau memang disetorkan sebagai PNBP, silakan. Kami tidak mempersoalkan itu. Tetapi dasar hitung Rp56 juta tetap harus bisa dijelaskan,” tegasnya.
Uha menilai transparansi merupakan jalan terbaik agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik hanya diberi tahu uangnya masuk PNBP, tetapi tidak diberi tahu bagaimana angka Rp56 juta itu lahir. Kami ingin semuanya terang, berdasarkan regulasi dan angka yang bisa diuji, atau biarkan APH yang mengujinya,” pungkas Uha Juhana.
/Red


