Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi telah dilaporkan terkait dugaan kuat adanya manipulasi sanksi administratif dalam keluarnya berupa 2 (dua) Surat Keputusan dari Kadis LH Kuningan yang sangat ironis karena dengan nomor surat yang sama tetapi isi ketentuan dan tanggal terbitnya nya berbeda terkait pemberian penerapan paksaan sanksi denda kepada pihak manajemen RS Permata yang bisa dilaporkan ke KPK karena menyangkut dugaan kebocoran setoran dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk APBN sebesar Rp 2 miliar.
Berdasarkan informasi yang didapat sebelum dikeluarkan menjadi surat keputusan resmi ironisnya draft SK itu terlebih dahulu diberikan oleh oknum pejabat DLH kepada pihak RS Permata Kuningan sebagai dugaan upaya untuk melakukan negosiasi. Ini dapat dibuktikan dari adanya bocoran pada paraf koordinasi (parkor) dalam salinan surat yang didapatkan berupa catatan imbuhan tulisan tangan antara Saiful Anwarudin selaku Manager Umum dan Mutu RS Permata Kuningan dengan Sri Mulyani selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kuningan. Jelas ada main mata diantara mereka yang melibatkan unsur pimpinan pengambil kebijakan dari kedua belah pihak.
Adanya temuan diatas menjelaskan bahwa SK Kadis LH Kuningan terkait jatuhnya sanksi denda untuk RS Permata lahir bukan dari paksaan pemerintah sesuai peraturan ketentuan perizinan yang berlaku yaitu karena tidak memiliki izin AMDAL. Tapi diduga hasil kesepakatan tawar menawar dibelakang layar karena dalam poin rekomendasi dari SK Kadis LH yang pertama dan belum ditandatangan untuk RS Permata berbunyi Persetujuan Lingkungan Harus Dibuat Dengan Cara Membuat Dokumen AMDAL namun kemudian isi diktum tersebut pada SK Kadis LH yang kedua dan telah dibubuhkan tandatangan resmi itu menjadi hilang karena adanya kompromi.
Adanya dugaan kesepakatan atau pemufakatan jahat antara Kadis LH yang bertindak berdasarkan pemberian delegasi dari Bupati Kuningan dengan manajemen RS Permata yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara diancam dengan sanksi hukuman pidana berlapis yaitu pidana kejahatan lingkungan dan pidana korupsi karena keduanya masuk pidana khusus. Sehingga tentu diduga banyak pihak yang terlibat didalamnya.
Apalagi dalam Lampiran I disebutkan Keputusan Bupati Kuningan bukan keputusan Kadis LH. Sehingga patut diduga Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengetahui adanya permainan itu atau mendapatkan laporan baik secara lisan maupun nota kedinasan sebelum SK Kadis LH terkait sanksi administratif dikeluarkan secara resmi. Oleh karena itu kalau memang tidak terlibat maka kami mendesak kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap persoalan tersebut secara menyeluruh.
Audit oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan diperlukan bukan untuk menghakimi atau langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan untuk memastikan apakah proses penempatan hubungan kewenangan serta pengelolaan administrasi dan kinerja di Dinas Lingkungan Hidup telah berjalan sesuai ketentuan. Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif. Jangan langsung menyimpulkan ada korupsi berupa suap atau pemerasan tetapi jangan pula menganggap tidak ada persoalan hanya karena DLH seperti sudah memberikan sanksi kepada RS Permata dan menyatakan bahwa itu sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.
Hal diatas relevan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar dalam penggunaan kewenangan pemerintahan dan UU tersebut juga menjadi instrumen untuk mendorong pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Apalagi kalau merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Regulasi tersebut jelas membedakan antara konflik kepentingan aktual dan potensial serta mengatur pentingnya pengelolaan konflik kepentingan dalam instansi pemerintah. Sehingga kalau Bupati Kuningan diam saja tidak melakukan langkah tegas maka patut diduga yang bersangkutan ikut terlibat atau menerima sesuatu yang melanggar sumpah dan janji dalam jabatannya.
Aspek pengendalian internal menjadi penting karena Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (APIP) mengatur bahwa pengawasan intern mencakup penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk akuntabilitas keuangan negara. PP tersebut juga menempatkan evaluasi terpisah melalui penilaian, reviu dan pengujian efektivitas sistem pengendalian intern sebagai bagian dari pengawasan.
Sehingga seharusnya dalam situasi seperti ini, Inspektorat Kabupaten Kuningan harus segera melakukan audit untuk memastikan sistem pengendalian internal benar-benar berjalan. Untuk memastikan apakah tidak ada konflik kepentingan dengan keluarnya Surat Keputusan Kadis LH nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif Kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan? Atau apakah ada hubungan saling menyandera karena diduga kuat telah terjadi negosiasi yang berisiko hukum berupa suap atau pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akibatnya dapat dilakukan penyelidikan oleh pihak Aparat Penegak Hujum (APH) baik dari Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK.
Kuningan, 20 September 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal


